Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airin: Aturan Pajak dan Retribusi di UU Cipta Kerja Kurangi Daya Saing Daerah Tarik Investasi

Kompas.com - 11/12/2020, 16:41 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Walikota Tangerang Airin Rachmy Diani menyoroti beberapa pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Salah satunya terkait klausul yang menyatakan pemerintah pusat dapat melakukan intervensi pemerintah pusat dalam penyesuaian tarif melalui penetapan pajak daerah yang berlaku secara nasional.

Menurut Airin, hal itu dapat menghilangkan kesempatan setiap daerah untuk bersaing menarik minat investasi.

Baca juga: Airlangga: Timing UU Cipta Kerja Tepat

"Daya pikul daerah berbeda-beda, misalnya Tangerang Selatan berbeda dengan Surakarta, Medan, atau Binjai. Dan itu menghilangkan kesempatan untuk daerah bersaing menarik minat investasi melalui penerapan pajak daerah yang lebih rendah," ujar dia dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020).

Namun demikian, dia mengatakan pemerintah daerah menyambut baik penerbitan UU Cipta Kerja. Sebab, menurutnya aturan tersebut secara eksplisit menyatakan wewenang kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal dan memberi kemudahan kepada kepala daerah untuk melakukan kebijakan pro ekonomi tanpa harus meminta persetujuan DPRD.

"Cukup pemberitahuan saja, dan di sisi lain bisa mengatasi masalah putang pajak daerah yang hanya ada di atas kertas namun sulit dihapuskan," jelas Airin.

"Dalam hal ini, penghapusan piutang pajak dapat dilakukan dalam skema pemberian insentif fiskal," ujar dia.

Senada dengan Airin, Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda mengatakan pemerintah pusat perlu melakukan perbaikan atas beberapa pasal di dalam RPP tersebut.

Salah satunya di dalam pasal 4 RPP tersebut, proses review atau peninjauan ulang tarif pajak daerah dan retribusi daerah untuk program prioritas nasional yang tak melibatkan pemda.

Baca juga: Setelah Cipta Kerja, Pemerintah Ajukan Omnibus Law RUU Sektor Keuangan yang Bakal Ubah 13 UU

Eduardo mengatakan setiap ketentuan dalam RPP PDRD akan langsung berdampak pada kondisi fiskal pemda. Sayangnya, peran pemda justru tidak banyak diatur dalam RPP tersebut.

RPP PDRD mengharuskan pemda mengikuti ketentuan tarif PDRD yang ditentukan pemerintah pusat, dengan besaran yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).

Menteri Keuangan bersama menteri dalam negeri juga akan mengevaluasi perda dan raperda dari semua daerah untuk memastikan tarif PDRD-nya sesuai dengan ketentuan.

"Pemda perlu di-mention dalam pasal tersebut, mengingat pemda adalah pihak yang akan terdampak secara fiskal akibat penyesuain tarif PDRD," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com