JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terus memproses percepatan penyaluran bantuan subsidi gaji (BSU) pada termin kedua.
Kendati banyak pekerja yang bertanya alasan belum menerima bantuan subsidi gaji, namun ada cara untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah.
Mengutip video tutorial dari situs resmi Kemenaker, ada langkah-langkah yang harus diikuti oleh pekerja agar mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji.
Baca juga: Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji sesuai Kriteria Penerima
Berikut langkah-langkahnya:
Selain itu, Kemenaker juga membuka jaringan untuk menampung pertanyaan seputar bantuan subsidi gaji melalui pesan Whatsapp maupun nomor kontak langsung.
"Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi website atau menghubungi nomor kontak ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305," ujar admin Kemenaker dalam video tersebut.
Baca juga: Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji sesuai Kriteria Penerima
Berdasarkan data Kemenaker hingga 8 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua telah mencapai 11.023.780 pekerja.
Secara rinci, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.