Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meikarta Digugat PKPU, Bagaimana Kelanjutan Proyek Pembangunannya?

Kompas.com - 14/12/2020, 23:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyatakan kalau pihaknya terus melakukan pembangunan superblok kota baru Meikarta. Beberapa distrik saat ini sudah hampir selesai terbangun.

Meikarta sendiri merupakan proyek yang dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak perusahaan dari LPKR.

Chief Financial Officer (CFO) Lippo Karawaci Tevilyan Yudhistira Rusli telah menyiapkan sejumlah rencana pembangunan proyek Superblok Meikarta. Meskipun saat ini MSU tengah digugat pailit dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Perkembangan proyek Meikarta terakhir di-update manajemen Meikarta bahwa planning komplit dari Distrik Satu dan Distrik Dua akan terjadi sampai akhir tahun 2022 sampai awal 2023," ujar Yudhistira melalui public expose virtual, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Pengembang Meikarta Resmi Masuk PKPU

Dia berujar, 28 menara (tower) di Distrik 1 telah rampung dan sudah diserahterimakan sejak Maret 2020.

"Dan sudah ada 200 unit yang di-handover sampai akhir tahun ini di distrik satu," kata dia.

Sementara Distrik 2 sudah mulai topping off 2 tower) sejak 30 November 2020. Adapun serah terima unit Distrikt 2 akan dimulai tahun depan.

Dengan kata lain, lanjut dia, proses PKPU sama sekali tak menggangu proses pembangunan proyek Meikarta. Kondisi keuangan MSU juga masih dalam kondisi yang baik.

Sebagaimana diketahui, MSU tengah dalam proses PKPU dengan nilai Rp 7,01 triliun. MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin 9 November 2020 lalu.

Baca juga: Lippo Karawaci Pastikan Pembangunan Meikarta Rampung Paling Lambat Awal 2023

Hal itu diputuskan berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pekara PKPU PT MSU diajukan oleh pihak kreditor, yakni PT Graha Megah Tritunggal (GMT) ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020. Gugatan yang dilayangkan GMT terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam keterangannya, pihak MSU menyebut pengajuan PKPU bertujuan untuk restrukturisasi usaha. Sehingga gugatan ini tidak akan berpengaruh kepada hak kepemilikan unit properti bagi para pembeli.

Selama berlangsungnya proses PKPU ini, MSU tetap menjalankan bisnis dengan normal seperti biasa, para pemesan unit tidak perlu khawatir dan terganggu dengan proses persidangan ini.

Baca juga: Dikaitkan Corona, Grup Lippo Bantah Ada Ribuan TKA China di Meikarta

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kreditor lainnya dalam PKPU ini adalah PT Kendal Tujuh Properti.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Ketut Budi Wijaya memastikan bahwa tingkat utang perseroannya masih akan stabil hingga 2025.

Halaman:
Sumber kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com