Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Disabilitas Sektor Formal Masih Rendah, Menko PMK: Mereka Produktif Layaknya Orang Normal

Kompas.com - 15/12/2020, 13:48 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa rasio pekerja penyandang disabilitas tergolong rendah pada sektor formal.

Kendati demikian, produktivitas para pekerja penyandang disabilitas tidak jauh berbeda dengan pekerja normal lainnya.

"Rasio penyandang disabilitas yang bekerja secara formal tentu masih terhitung rendah. Berbagai bisnis usaha menunjukkan praktik baik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas," ujar Muhadjir dalam Peluncuran Unit Layanan Disabilitas (ULD) secara virtual, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Menaker: Perusahaan Harus Beri Ruang kepada Penyandang Disabilitas

"Ini membuktikan tenaga kerja penyandang disabilitas tidak kalah dalam etos kerjanya menunjukkan produktif layaknya orang yang normal," lanjut dia.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang membidangi pemerintahan kabupaten/kota per Januari 2020, tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 546 perusahaan.

Jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.

"Saya berharap juga kepada perusahaan yang belum memberikan kesempatan seperti perusahaan yang 546 tadi, bisa segera menyusul sehingga urusan kita mengayomi penyandang disabilitas bisa terlaksana dengan baik," kata  Muhadjir.

Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, isu disabilitas merupakan isu multisektoral.

Baca juga: Pekerja Disabilitas Alami Penurunan Pendapatan hingga 80 Persen Selama Pandemi

Untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas, diperlukan keterlibatan dan dukungan semua pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta, baik di pusat maupun daerah.

Oleh sebab itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 55, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Untuk itu, melalui kesempatan pada pagi hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan perlu untuk mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan ini," ujar Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com