Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Regulasi Ekonomi Digital Harus Disusun dengan Hati-hati

Kompas.com - 15/12/2020, 14:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonomi digital yang semakin masif dengan datangnya pandemi Covid-19 membuat negara perlu mengatur regulasi baru.

Direktur Eksekutif Kepada Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, bukan sembarang regulasi, kebijakan perlu didesain secara hati-hati, mengingat luasnya penetrasi digital dan risiko yang muncul.

"Memang dibutuhkan sebuah regulasi yg mendukung inovasi, tapi saat yang sama (regulasi) harus melihat risiko baru yang sifatnya sistemik," kata Erwin dalam Indonesia Digital Conference, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Gubernur BI Jabarkan 5 Strategi Pasar Uang Modern di Era Digital

Erwin menuturkan, penyusunan regulasi yang perlu dicermati merupakan tantangan bagi otoritas fiskal maupun moneter. Pasalnya dalam setiap penyusunan, otoritas perlu memperhatikan dampaknya.

Untuk meminimalkan risiko, pengembangan ekosistem digital harus menyeluruh, bukan setengah-setengah.

"Misalnya kalau kita hanya mengembangkan e-commerce saja, ada risiko impornya meningkat karena supply yang diperdagangkan (dalam e-commerce) masih belum banyak disupport dari dalam negeri," sebut Erwin.

Belum lagi ada risiko serangan siber, pembobolan data pribadi, dan shadow banking. Utamanya di sektor jasa keuangan, yang bisnisnya bersumber dari kepercayaan masyarakat untuk mengelola dananya.

Khusus data pribadi, dia menyarankan otoritas perlu membangun kebijakan publik (public policy) untuk pemanfaatan data.

Baca juga: Sri Mulyani Terus Kejar Pajak Penghasilan Perusahaan Digital Asing

"Data cenderung dikuasai sendiri oleh perusahaan yang bertransformasi besar. Makanya dibutuhkan public policy, buat infrastruktur data sebagai public domain (agar mampu dimanfaatkan). Regulasi kita harus mendukung inovasi, tapi infrastruktur harus dibangun," pungkasnya.

Adapun saat ini, pemerintah tengah berdiskusi menjahit berbagai regulasi mengenai ekonomi digital di setiap kementerian/lembaga (K/L) untuk dijadikan sebagai strategi nasional ekonomi digital.

Pembahasan akan berlanjut pada 2021 mendatang dengan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk Asosiasi Media Siber Indonesia.

Kerangka strategi akan membahas 4 pilar utama, antara lain talenta digital, riset dan inovasi, infrastruktur fisik dan digital, serta regulasi kebijakan yang mendukung.

Harapannya, pilar-pilar tersebut dapat memberikan nilai tambah, mengembangkan kapasitas seluruh pelaku bisnis dan masyarakat untuk ekonomi inklusif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com