Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Mediasi Gagal, Ace Hardware Lanjutkan Gugatan ke Wibowo & Partners

Kompas.com - 15/12/2020, 16:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) menggugat balik Wibowo & Partners dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Kuasa Hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengatakan, tahap mediasi telah dilakukan kedua belah pihak selama periode 19 November-10 Desember 2020. Namun, tak mencapai kesepakatan.

Baca juga: Di-PKPU-Kan, Ace Hardware Akui Punya Perjanjian Jasa Hukum Bulanan Rp 10 Juta

Alhasil, proses perkara pun tetap dilanjutkan dengan jadwal sidang selanjutnya pada Kamis (17/12/2020) mendatang. Agenda sidang yakni pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ace Hardware.

"Proses persidangan pokok perkara akan dilanjutkan kembali karena mediasi di antara para pihak tidak tercapai," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, gugatan perusahaan ritel peralatan rumah tangga tersebut kepada Wibowo & Partners masih berkaitan dengan kerjasama kedua pihak yang berupa pelayanan hukum atau legal service agreement.

Kendati demikian, Fajar enggan menjelaskan lebih rinci permasalahannya. Ia hanya menekankan untuk mengikuti proses persidangan kedepannya.

"Masih terkait dengan legal service agreement juga. Nanti detailnya mungkin bisa dilihat setelah sidang mendatang," kata dia.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dalam petitumnya, Ace Hardware mengajukan beberapa permohonan. Di antaranya, mengabulkan gugatan Ace Hardware untuk seluruhnya terhadap tergugat.

Baca juga: Pengembang Meikarta Resmi Masuk PKPU

Meminta majelis hakim untuk menyatakan sah sebagai hukum verklaar voor rechts, bahwa Wibowo & Partners telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, meminta menyatakan perjanjian legal service agreement yang tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum. Sehingga baik perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum null and void, atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat nieteg.

Serta meminta menyatakan hak tagih Wibowo & Partners terhadap Ace Hardware, atau kewajiban pembayaran Ace Hardware terhadap Wibowo & Partners telah berakhir sejak Maret 2020.

Sebelumnya, Wibowo & Partners telah lebih dahulu menggugat Ace Hardware dengan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan di daftarkan pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Utang, Perusahaan Ritel milik Chairul Tanjung di-PKPU-Kan

Alasan gugatan yakni terkait adanya tagihan yang sudah jatuh tempo Ace Hardware kepada kantor advokat Wibowo & Partners. Tagihan itu berasal dari kerja sama legal service agreement dengan nilai perjanjian jasa hukum bulanan sebesar Rp 10 juta.

Namun, permohonan PKPU tersebut pada akhirnya dicabut oleh pihak Wibowo & Partners pada 26 Oktober 2020 lalu. Menurut Fajar, gugatan diicabut lantaran pihak Ace Hardware telah merespons perkara tersebut dengan memenuhi kewajiban tagihan.

"PKPU dicabut karena sebelum sidang pertama PKPU, pihak Ace Hardware telah melaksanakan kewajiban pembayarannya kepada Wibowo & Partners," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com