Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruan, BI Kasih Waktu Tukar 6 Pecahan Rupiah Lama Hanya Sampai 28 Desember

Kompas.com - 15/12/2020, 17:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan enam uang pecahan hanya hingga 28 Desember 2020 ini.

Keenam pecahan uang tersebut terdiri dari uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.

Masyarakat bisa menukarkannya di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Baca juga: Minat Tukar Uang Pecahan Rp 75.000, Setiap 1 KTP Hanya Bisa Dapat 1 Lembar

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Selasa (15/12/2020).

Erwin menuturkan, enam pecahan uang kertas itu telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Adapun keenam uang kertas yang bisa ditukarkan hingga 28 Desember mendatang antara lain uang kertas Rp 100 dan Rp 500 tahun emisi 1968 dengan gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).

Lalu, uang Rp 1.000 tahun emisi 1975 dengan gambar muka Pangeran Diponegoro, uang Rp 5.000 tahun emisi 1975 dengan gambar muka nelayan, serta uang Rp 100 tahun emisi 1977 dengan gambar muka badak bercula satu.

Terakhir, uang Rp 500 tahun emisi 1977 dengan gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.

Baca juga: Mulai Besok, BI Kembali Buka Penukaran Uang Rupiah Rusak

"Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat," ucap Erwin.

Namun, perlu diingat, pada 24-25 Desember 2020, layanan penukaran uang tutup.

Hal itu sesuai dengan jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," pungkas Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com