Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Tak Pailit, MSU Lanjutkan Pembangunan Meikarta

Kompas.com - 15/12/2020, 21:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Head Of Public Relations Meikarta Jeffry Rawis menepis kabar bahwa pengembang mega proyek Meikarta yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terancam pailit.

Hal ini dibuktikan dari hasil voting para kreditur Meikarta yang mendukung dan menyetujui dilakukan restrukturisasi pembayaran tagihan dan penyelesaian proyek Meikarta.

"Voting para kreditur atau konsumen menghasilkan 99,7 persen suara menyetujui PT Mahkota Sentosa Utama untuk melanjutkan proyeknya hingga waktu yang ditentukan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Meikarta Digugat PKPU, Bagaimana Kelanjutan Proyek Pembangunannya?

Lebih lanjut kata dia, saat ini pembangunan Meikarta sudah mencapai tahap penyelesaian pemasangan atap atau topping off sebanyak 28 menara (tower) di Distrik 1. Sementara Distrik 2 telah menyelesaikan pemasangan atap pada 2 menara sejak 30 November 2020.

Menurut Jeffry, proses serah terima unit telah dilakukan sejak Maret dan hingga akhir November 2020. Kini, sudah ada lebih dari 500 penghuni yang telah tinggal di Apartemen Meikarta.

"Ke depan Meikarta kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pembangunan di Distrik 2, serta berinovasi dalam memenuhi kebutuhan para konsumen dan terus membangun komunikasi positif dengan para konsumen dan para penghuni di kota Meikarta," kata dia.

Sebagaimana diketahui, MSU tengah dalam proses PKPU dengan nilai Rp 7,01 triliun. MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin 9 November 2020 lalu.

Baca juga: Lippo Karawaci Pastikan Pembangunan Meikarta Rampung Paling Lambat Awal 2023

Hal itu diputuskan berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pekara PKPU PT MSU diajukan oleh pihak kreditor, yakni PT Graha Megah Tritunggal (GMT) ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020. Gugatan yang dilayangkan GMT terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com