Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Belum Bisa Pastikan Program Subsidi Gaji Berlanjut di 2021

Kompas.com - 16/12/2020, 13:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, belum dapat memastikan program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) ini akan kembali terlaksana pada tahun 2021.

Kendati demikian, pihaknya telah siap mengemban pelaksanaan program subsidi gaji/upah apabila adanya kesepakatan untuk dilanjutkan tahun depan.

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemenaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujar dia melalui konfrensi pers virtual, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Ada yang Belum Terima Subsidi Gaji, Menaker: Mohon Bersabar, Penyaluran hingga Akhir Desember

Program bantuan subsidi gaji/upah telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh.

Namun, setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah ini.

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar dia.

Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji dikisaran Rp 3 juta. Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.

Baca juga: Ini Langkah untuk Mengecek Apakah Anda Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bukan

Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya merupakan penerima bantuan subsidi gaji/upah.

"Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta. Diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta," jelas Ida.

"Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," sambung dia.

Dia berharap, dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020 agar keluar dari zona resesi.

"Terakhir, saya berpesan jaga kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Kita berdoa memohon kepada Allah SWT agar Covid-19 ini segera diangkat dari bumi Indonesia," pesan sekaligus harapannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com