Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Bayar, Indosterling Sudah Lakukan Pembayaran ke 1.108 Kreditur

Kompas.com - 18/12/2020, 18:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosterling Optima Investa (IOI) menyatakan lebih dari seribu kreditur instrumen high yield promissory notes (HYPN) telah menerima pembayaran lebih awal dari jadwal yang disepakati dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Seperti diketahui, Indosterling mengalami kasus gagal bayar atas produk investasinya, Indosterling HYPN, yang menjanjikan imbal hasil 9-12 persen setiap tahunnya. Potensi kerugian dari kasus ini mencapai 1,9 trilin.

Perkara gagal bayar tersebut pun kini berlanjut dalam pengadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Communication Director IndoSterling Group Deasy Sutedja mengatakan, sebanyak 1.108 kreditur instrumen HYPN terbitan Indosterling telah menerima pembayaran tahap I pada tanggal 1-4 Desember 2020.

Baca juga: BI Proyeksi Pembiayaan Korporasi Meningkat dalam 3 Bulan ke Depan

“Seiring membaiknya kondisi dan komitmen korporasi, kami mempercepat pembayaran kepada kreditur yang sebetulnya disepakati mulai pada Maret 2021. Kami telah membayar sejumlah 1.108 kreditur dari total 1.126 kreditur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Untuk tahap berikutnya, lanjut Deasy, IndoSterling akan menjalankan pembayaran cicilan ke II pada 4 Januari 2021, kemudian dilanjutkan tahap berikutnya pada 1 Februari 2021.

Adapun skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibagikan dalam 7 tahap yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga Desember 2027. Hal itu ditetapkan majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.

"Percepatan pembayaran yang dilakukan Indosterling merupakan bukti nyata komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati," kata dia.

Ia menambahkan, keputusan perusahaan untuk melakukan percepatan pembayaran kewajiban kepada kreditur sekaligus menjadi upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk investasi HYPN, yang hingga saat ini di Indonesia masih bersandar sepenuhnya pada komitmen pihak yang menawarkan produk tersebut.

"Upaya mempercepat pembayaran juga tak lepas dari kondisi perekonomian Indonesia yang memasuki fase titik balik (turning point) dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Meski masih mengalami kontraksi, namun seluruh komponen pertumbuhan ekonomi mulai menunjukkan tren meningkat," ucap Deasy.

Kasus Indosterling berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling HYPN. Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12 persen setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.

Baca juga: Investasi di Bank Jago, Gojek Pegang 22 Persen Saham

Namun pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sejak awal tahun menjadi alasan bagi perusahaan tersebut terkait terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kreditur. Saat itu, hal ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN.

Dalam surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN, Direktur Indosterling Optima Investa William Henley menjelaskan kontrak HYPN yang jatuh tempo terhitung sejak tanggal 1 April 2020-31 Desember 2020 akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu kontrak HYPN selama enam bulan.

Pembayaran kupon yang biasa dilakukan setiap bulan kepada pemegang HYPN akan diperpanjang juga mengikuti penambahan jangka waktu investasi HYPN.

Selain itu, kontrak HYPN yang otomatis diperpanjang di tanggal 1 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020 dengan tenor 6 bulan, pada saat kontrak HYPN tersebut jatuh tempo di tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020, maka akan otomatis diperpanjang lagi dengan tenor enam bulan.

Kontrak HYPN yang diperpanjang otomatis hanya akan diberikan bilyet dan lampiran jadwal pembayaran kupon setiap bulannya. Kemudian, dana baru (fresh fund) yang masuk mulai tanggal 1 April 2020 dapat dicairkan pada saat kontrak HYPN tersebut jatuh tempo.

Hal ini tidak mengikuti aturan perpanjangan otomatis. Penempatan dana baru ini akan diberikan kontrak HYPN seperti biasa.

Namun sejumlah pemegang HYPN merasa tidak puas dengan skema itu, sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, di mana Indosterling Optima Investa akan mulai melakukan pembayaran pada 1 Maret 2021.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Tak Puas dengan Skema Restrukturisasi, Kemenkeu Sebut Manajemen Harus Adil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com