Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Klarifikasi Ditjen Pajak soal Transaksi di Bursa Kena Bea Meterai Rp 10.000

Kompas.com - 19/12/2020, 09:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar kabar transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021.

Bea meterai tersebut digunakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen transaksi surat berharga, baik berupa saham, obligasi dan lain-lain tanpa ada batasan nilai.

Menanggapi hal itu, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya.

Baca juga: Mulai Awal Januari, Transaksi Investor di Bursa Dikenai Bea Materai Rp 10.000

Untuk itu dia meminta masyarakat menunggu aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa.

"Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," kata Hestu dalam siaran pers, Sabtu (19/12/2020).

Hestu menuturkan, pengenaan bea meterai memang akan dilakukan terhadap dokumen. Tentu saja dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Fasilitas Bebas Bea Materai

Di samping itu, kata Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah maupun kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com