Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Kurang Rp 273,4 Triliun

Kompas.com - 22/12/2020, 08:35 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan pajak hingga November 2020 baru mencapai Rp 925,34 teriliun.

Bila dibandingkan dengan target pemerintah di dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.198,8 triliun, capaian tersebut baru mencapai 77,2 persen. Artinya, masih ada shortfall atau kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 273,46 triliun.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penerimaan pajak tersebut merosot 18,6 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 1.136,13 triliun.

"Kalau dilihat, kita akan tetap menjaga dan terus mempertahankan agar negatifnya tidak semakin dalam,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya

Lebih rinci dijelaskan, untuk pajak penghasilan (PPh) migas realisasinya hingga akhir November mencapai Rp 29,2 triliun. Nilai tersebut merosot 44,8 persen bila dibandingkan realisasi November tahun lalu yang mencapai Rp 52,8 triliun.

Penerimaan pajak non migas pun merosot 17,3 persen tahun ini. Yakni dari Rp 1.083,3 triliun realisasi tahun lalu, kini hanya terkumpul Rp 896,2 triliun.

Sri Mulyani pun membagi kembali penjelasan realisasi menjadi lebih detil di dalam empat jenis setoran pajak non migas.

Untuk PPh non migas, realisasinya mencapai Rp 492,6 triliun atau 77 persen dari target Perpres 72. Jumlah tersebut turun 20 persen dari realisasi tahun lalu. Sementara untuk PPN realisasinya Rp 378,8 triliun atau terkontraksi 14,1 persen dari penerimaan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 441,2 triliun.

Sementara untuk pajak pertambahan nilai (PPN) telah terealisasi Rp 19,1 triliun. Nilai tersebut terkontraksi 6,4 persen dari periode yang sama tahun lalu, dan sisanya adalah pajak lainnya yang realisasinya terkontraksi 3,8 persen dibanding tahun lalu.

Baca juga: Ini Klarifikasi Ditjen Pajak soal Transaksi di Bursa Kena Bea Meterai Rp 10.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com