Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

46 Pasar Tradisional Kini Bersertifikat SNI

Kompas.com - 22/12/2020, 14:53 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 46 pasar rakyat telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga akhir tahun ini.

Sebanyak 22 di antaranya merupakan pasar rakyat pendampingan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Pada 2014-2019 pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total 15.657 pasar rakyat yang dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia. Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resminya, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Kementan Dorong Perusahaan Besar Peternak Ayam Bermain di Pasar Ekspor

Adapun tiga dari 46 di antaranya baru saja menerima sertifikat SNI 8152:2015 Pasar Rakyat, yaitu Pasar Cipanas di Kabupaten Cianjur dan Pasar Atas Baru di Kota Cimahi, Jawa Barat, serta Pasar Karangjati di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Agus menjelaskan, sertifikat tersebut secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan.

Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera.

Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional. 

Baca juga: Sepanjang 2020 Kinerja Pasar Obligasi Ciamik, Bagaimana Tahun Depan?

"Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran Covid-19. Sebab, penilaian yang dilakukan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual," kata Agus. 

Agus menjelaskan, pengembangan pasar rakyat diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.

SNI Pasar rakyat berperan penting sebagai salah satu acuan pembuatan prototipe pasar rakyat.

Menurut Agus, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada sektor perdagangan, antara lain penurunan daya beli masyarakat, serta penurunan transaksi perdagangan di pasar rakyat dan retail modern.

Baca juga: Santer Isu Resuffle Kabinet, Pasar Bakal Respons Positif Atau Negatif?

Pasar rakyat tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menjaga ketersediaan, kelancaran distribusi barang, dan jasa kebutuhan masyarakat.

Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono menambahkan, kegiatan pendampingan penerapan SNI Pasar Rakyat bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola pasar.

Keterampilan tersebut antara lain terkait manajerial pengelolaan pasar, pengelolaan lingkungan, penerapan protokol kesehatan, dan digitalisasi pasar berdasarkan SNI Pasar Rakyat.

"Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat diharapkan dapat menciptakan pasar yang berdaya saing dan memiliki pengelolaan yang profesional. Sehingga, dapat mendorong peningkatan ekonomi nasional yang berlandaskan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia maju," kata Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com