Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Pulsa untuk Guru dan Pelajar Dilanjutkan Tahun Depan

Kompas.com - 22/12/2020, 19:14 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pada tahun 2021 mendatang pemerintah bakal melanjutkan pelaksanaan program subsidi pendidikan.

Program subsidi tersebut meliputi subsidi pulsa untuk kuota internet yang ditujukan kepada pelajar, mahasiswa, guru, serta dosen.

"Kami akan mendorong hal-hal yang sifatnya fundamental. Belanja pendidikan Rp 550 triliun akan mendukung di sektor pendidikan salah satunya biaya internet untuk mahasiswa dan guru," jelas Sri Mulyani dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia yang diadakan secara virtual, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Ekonom Soroti Penunjukan Budi Gunadi Sadikin Jadi Menkes

Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk program serupa sebesar Rp 7,2 trilliun.

Namun demikian, Sri Mulyani tidak menjelaskan besaran nominal alokasi anggaran untuk subsidi pulsa pada tahun 2021 mendatang.

Adapun untuk pelaksanaan program subsidi tahun ini diberikan selama empat bulan, terhitung dari September hingga Desember 2020.

Siswa sekolah mendapat 35 GB per bulan, guru mendapat 42 GB per bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

Selain itu, Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sumpat mengutaran keberlanjutan program subsidi pulsa tersebut.

Baca juga: Reshuffle Kabinet, Berapa Gaji Sandiaga Uno hingga Risma Sebagai Menteri?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com