Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Saat Pasar Modal Indonesia Perlahan Bangkit dari Keterpurukan Setelah Diterpa Corona

Kompas.com - 24/12/2020, 14:55 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak wabah virus corona merebak di Indonesia pada awal Maret 2020, seluruh sektor hancur lebur diterjang pandemi.

Tidak terkecuali pasar modal Indonesia yang jatuh di titik terendahnya pada 24 Maret 2020, menyentuh level 3.937,63.

Dampak awal dari kemunculan pandemi berimbas pada penurunan harga saham, terutama saham siklikal (cyclical stock) atau emiten yang rentan terhadap siklus bisnis dan terikat erat dengan kondisi ekonomi.

Baca juga: Vaksin Covid Bawa Sentimen Positif ke Pasar Modal, Waktunya Investasi?

Tidak sedikit perusahaan yang kesulitan untuk bertahan, lantaran mengalami penurunan kinerja.

Perusahaan yang masih memiliki modal, tetap bertahan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan dan aktivitas pekerjaan dilakukan di rumah.

Sebagian yang tak mampu bertahan, mengambil jalan pintas dengan melakukan PHK kepada sejumlah karyawannya untuk menyelamatkan masa depan bisnis.

Kondisi resesi pun tak terelakkan.

Setelah beberapa negara mengumumkan resesi di kuartal II, akhirnya Indonesia menyusul di kuartal III tahun 2020.

Baca juga: OJK Dorong Masyarakat Pahami Pasar Modal Sebelum Berinvestasi

Resesi terjadi setelah Indonesia dua kali mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.

Pada kuartal II, terkontraksi minus 5,32 persen dan disusul pada kuartal III dengan pertumbuhan ekonomi yang sedikit lebih baik namun masih minis, yakni minus 3,49 persen.

Berikut jatuh bangun perjalanan pasar modal Indonesia sepanjang tahun 2020:

1. Kebijakan BEI menahan penurunan indeks lebih dalam

Dalam kondisi sulit ini penurunan indeks gila-gilaan terjadi.

Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) menerapkan beragam antisipasi untuk meminimalisir penurunan emiten lebih dalam.

Beberapa hal yang menjadi kebijakan saat pandemi Covid-19 antara lain auto rejection asimetris, trading halt, pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan, perubahan batasan auto rejection menjadi asymmetric, perubahan batasan trading halt, dan penyesuaian sesi perdagangan di pre-opening.

Baca juga: Jelang Tutup Tahun, BEI Catatkan Penurunan Volume Transaksi

Trading halt merupakan kebijakan untuk menahan harga saham agar tidak turun lebih dalam karena terjadi panic selling atau kondisi yang menekan aksi jual oleh investor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com