Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkurang Lagi, Ini Daftar 151 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK

Kompas.com - 24/12/2020, 17:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 151 fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin di OJK hingga 15 Desember 2020.

Totalnya berkurang satu, dari yang semula berjumlah 152 pinjol. Sebab, ada 1 penyedia pinjol yang telah dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya.

"Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Ini Daftar 152 Pinjol Legal per 7 Desember di OJK

Bagi yang ingin mengakses pinjaman online, OJK mengimbau untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK, yakni sebanyak 151 perusahaan.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," pungkasnya.

Lebih rinci, berikut ini 151 fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, Koin P2P, Pohondana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, dan Fintag.

Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjanwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Invoila, TunaiKita, iGrow, Cicil, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, KrediFazz, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, TaniFund, DanaIN, Indofund.id

Avantee, Danabijak, Cashcepat, DanaLaut, Dana Syariah, ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, Kreditcepat, UangMe, PinjamDuit, Pinjam Yuk, Easycash, Rupiah One, Danacita, dan Danadidik.

Lalu, Trust IQ, Danai.id, Pintek, Danamart, samakita, vestia, Modalusaha.id, Asetku, Danafix, lumbungdana, Lahansikam, Modal Nasional, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, Pasarpinjam, Kredinesia, Kaspia.

Gandengtangan, modal antara, komunal, ProsperiTree, Cairin, Batumbu, Empatkali, Jembatanemas, KlikUMKM, Kredible, Klik Kami, FinPlus, Digilend, asakita, Duha Syariah, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.id, Solusiku, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, Uatas, dumi, dan goena.

Kemudian, Pundiku, Teman Prima, OK!P2P, Doeku, finsy, Mopinjam, Bantusaku, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, Ethis, Kapitalboost, Papitupi Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX Fintech, 360 Kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, Ivoji, pinjamindo, Kotakkoin.

Baca juga: Jadi Kunci Ekonomi Syariah, ini Tantangan Pengembangan Fintech Syariah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com