JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi utang pemerintah pusat per akhir November 2020 mencapai Rp 5.910,64 triliun.
Dikutip dari buku APBN KiTa, Jumat (25/12/2020) rasio utang pemerintah pusat terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 38,13 persen.
Nilai utang tersebut meningkat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Hal ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," seperti tertulis dalam laporan realisasi APBN yang diterbitkan secara bulanan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut 56 Persen Surat Utang Negara Dikantongi Ibu-ibu
Kemenkeu pun menyebut komposisi utang pemerintah akan tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi di dalam negeri.
Adapun dalam UU No 17 tahun 2003 ditentukan batasan maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 60 persen.
Dalam laporan itu disebutkan, utang yang berasal dari pinjaman sebanyak 16,1 persen atau mencapai Rp 825,59 triliun.
Rinciannya, pinjaman yang berasal dari dalam negeri mencapai Rp 11,5 triliun dan pinjaman dari luar negeri sebesar Rp 814,05 triliun.
Sementara, sebagian besar dari sumber pembiayaan atau utang tersebut sebanyak 83,9 persen berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara. Dari penerbitan SBN domestik, sebanyak Rp 3.891,92 triliun pembiayaan didapatkan dari instrumen SBN yang diterbitkan untuk pasar domestik, sementara sebesar Rp 1.193,12 triliun diterbitkan dalam denominasi valuta asing.
"Sepanjang tahun 2020, pemerintah telah melakukan upsizing penerbitan SBN untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang meningkat akibat pandemi, termasuk penerbitan SBN ritel yang disabut baik oleh masyarakat terutama generasi milenial," sebut laporan tersebut.
"Hal ini sesuai dengan kebijakan umum pengelolaan utang untuk mengoptimalkan peran serta masyarkaat dan melakukan pendalaman pasar SBN domestik," jelas Kemenkeu.
Baca juga: Pakai Utang Jepang, Patimban Dibangun untuk Atasi Macet Jakarta-Bekasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.