Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Maskapai Bawa Penumpang Positif Covid-19, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Kompas.com - 27/12/2020, 08:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat mengeluarkan sanksi terhadap maskapai Batik Air karena membawa lima penumpang positif virus corona. Sanksi yang dikenakan berupa larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak.

Terkait larangan tersebut, Gubernur Kalbar Sutarmidji mempersilakan jika pihak Direktur Jenderal Perhubungan Udara melayangkan protes dan marah.

"Dirjen Hubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui akun Facebook-nya yang terkonfirmasi, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: 5 Penumpang Pesawat dari Jakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Pontianak

Tindakan Gubernur Kalbar yang menjatuhkan sanksi terhadap maskapai penerbangan menjadi menarik untuk dibahas. Tindakan Sang Gubernur di sini harus dilihat sebagai refleksi dari tanggung jawab moral sebagai kepala daerah yang harus melindungi warganya. Dalam hal ini warga Kalimantan Barat sebagai bagian utuh dari Republik Indonesia yang tengah berperang melawan Covid-19.

Tentang sanksi yang dijatuhkan oleh Gubernur apakah sudah tepat atau melanggar ketentuan yang berlaku harus dikaji lebih mendalam di ranah hukum. Di sisi lain, investigasi harus dilakukan agar diketahui dengan jelas di mana letak kesalahan terjadi, sampai lolosnya lima penumpang positif Covid-19. Hal yang sangat perlu agar upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik.

Seiring dengan itu para penumpang yang akan bepergian pun akan memperoleh informasi yang jelas sehingga tidak menghambat mereka yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara.

Pada dasarnya ketentuan dan prosedur standar dalam melakukan perjalanan menggunakan moda angkutan udara, termasuk di era pendemi ini sudah cukup jelas. Otoritas penerbangan nasional dan satuan tugas kesehatan Covid-19 serta instansi terkait seperti bandara telah mengeluarkan pula prosedur tambahan yang mengacu antara lain kepada protokol kesehatan covid 19.

Secara sederhana, setiap orang yang akan bepergian menggunakan pesawat terbang harus melengkapi dirinya dengan dokumen perjalanan atau Travel Document yang antara lain berupa tiket, kartu identitas (paspor atau KTP) dan Visa jika keluar negeri.

Di era pandemi ini konon harus dilengkapi pula dengan keterangan bebas Covid-19 berupa hasil Rapid Test dan atau PCR. Dokumen perjalanan ini pasti sudah merupakan mekanisme standar yang dilakukan oleh maskapai penerbangan untuk mengecek setiap penumpang satu per satu pada saat check in menjelang naik pesawat.

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Akan Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com