Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: "Kesetrum" Tagihan Listrik yang Membengkak

Kompas.com - 29/12/2020, 17:40 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada pertengahan tahun ini, sebagian masyarakat dikejutkan dengan bengkaknya tagihan listrik yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero).

Hal ini dinilai semakin memberatkan beban masyarakat yang kondisi perekonomiannya telah terpukul oleh pademi Covid-19.

Pada Juni lalu, media sosial pun ramai digunakan sebagai platform untuk menyampaikan keluhan pelanggan kepada PLN terkait membengkaknya tagihan penggunaan listrik Mei.

Baca juga: PLN Dapat Pendanaan 500 juta Dollar AS untuk Kembangkan EBT

Banyak akun mengeluhkan kenaikan tagihan yang dinilai tidak masuk akal. Padahal, mereka mengaku hanya menggunakan listrik secukupnya.

Sejumlah orang pun berspekulasi, PLN mengubah besaran tagihan, ketika sistem penghitungan penggunaan listrik dilakukan secara otomatis atau tanpa jasa petugas catat meter.

Bukan hanya itu, PLN pun dituduh memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk menaikkan tagihan listrik secara diam-diam agar mendapatkan marjin keuntungan besar.

Tidak perlu waktu lama, PLN langsung menampik tudingan-tudingan tersebut.

Manajemen perseroan menegaskan, penghitungan tagihan listrik telah mengikuti standar operasional internasional dan tarif listrik tidak pernah disesuaikan dalam kurun waktur beberapa tahun terakhir.

Baca juga: PLN Pastikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Jakarta-Bali Siap Digunakan

Penjelasan PLN soal kenaikan tagihan listrik

PLN menyatakan, kenaikan tagihan listrik diakibatkan oleh berbagai hal yang saling berkesinambungan.

Adanya kenaikan penggunaan listrik selama periode work from home dan dilakukannya penghitungan secara otomatis menjadi dua alasan terjadinya kenaikan tagihan listrik.

Pada April lalu, PLN memutuskan untuk meniadakan penghitungan meteran secara manual, menyusul adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di banyak wilayah.

Penghitungan tagihan rekening listrik pun akhirnya dilakukan dengan menggunakan rata-rata penggunaan selama tiga bulan terakhir.

Dengan demikian, tagihan rekening April atau penggunaan Maret, dihitung dengan rata-rata penggunaan Desember 2019 hingga Februari 2020.

Baca juga: Jelang Nataru, Pasokan Listrik PLN Aman?

Pada tiga bulan tersebut konsumsi listrik seharusnya masih belum mengalami kenaikan, sebab aturan WFH belum berlaku.

Sementara pada bulan Maret, seiring dengan diterapkannya WFH, konsumsi listrik masyarakat mulai meningkat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com