Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Pastikan PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Tidak Perlu Pindah Jadi PNS

Kompas.com - 29/12/2020, 18:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK tidak perlu beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Alasannya, fasilitas yang didapatkan beserta tunjangan PPPK setara dengan PNS.

Memang diakui, yang membedakan dari kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut hanyalah jaminan pensiunnya.

Baca juga: Bakal Naik, PNS Golongan Paling Rendah Bisa Dapat Gaji Rp 10 Juta

"ASN itu terdiri dari PPPK dan PNS, jadi sebetulnya itu setara. Yang membedakan hanya pensiunnya. Kalau PNS mendapatkan (jaminan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Bukan berarti yang tidak mendapatkan pensiun itu tidak boleh mendapatkan (jaminan) pensiun," kata Bima dalam konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Bima menjelaskan, dana pensiun untuk PPPK tidak terdapat pemotongan untuk jaminan pensiun.

Namun, BKN tengah berkomunikasi dengan PT Taspen (Persero) mengusulkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini diberikan jaminan pensiun.

"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima.

"Dengan informasi itu, sebetulnya tidak diperlukan berpindah dari PPPK ke PNS karena semua fasilitas yang diterima sama," lanjut dia.

Baca juga: Guru PPPK Usia di Bawah 35 Tahun Masih Berpeluang Jadi PNS

Namun demikian, apabila ada seorang PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diperbolehkan.

Asalkan, kata dia, formasi PNS yang dipilih berbeda dan PPPK bisa memenuhi syarat tersebut.

"Dalam kasus guru, dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, kedepan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru dengan status PNS. Yang sekarang PNS, itu nanti akan menunggu batas usia pensiunnya dan semuanya nanti akan menjadi PPPK," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com