Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Anggaran Penanganan Covid-19 Capai Rp 1.035,25 Triliun

Kompas.com - 29/12/2020, 21:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang telah digelontorkan mencapai Rp 1.035,25 triliun. Anggaran ini terbagi dari berbagai sumber dana.

"Selama pandemi Covid-19, BPK secara aktif mengawal perencanaan APBN dan pengelolaan dana penanganan Covid-19,” ujar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas dalam acara Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12/2020).

Ia merinci, dana penanganan pandemi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 937,42 triliun, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 86,36 triliun. Serta, dari sektor moneter sebesar Rp 6,50 triliun.

Baca juga: Realisasi Anggaran Covid-19 Baru Rp 268,3 Triliun, Ini Rinciannya

Kemudian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 4,02 triliun, sedangkan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 320 miliar. Terakhir, dari dana hibah dan masyarakat senilai Rp 625 miliar.

Bambang mengatakan, pemeriksaan audit terhadap anggaran penanganan pandemi Covid-19 diperlukan untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara di masa darurat saat ini.

Sehingga fokus pemeriksaan dilakukan dengan mengetahui seberapa besar dana yang dialokasikan dan direalisasikan, serta apakah manfaat dan fasilitas bantuan telah tepat sasaran ke pihak yang memang berhak.

Selain itu, dengan melihat apakah ada potensi pelanggaran ketentuan dan penyalahan anggaran dalam pelaksanaannya. Lalu apakah penyediaan barang dan jasa sudah sesuai undang-undang (UU) atau tidak.

"Jadi apakah anggaran itu telah tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas. Ini dicatat untuk jadi pertanggungjawaban," kata Bambang.

Ia mengatakan, dalam penanganan pandemi, BPK telah memberikan masukan kepada pemerintah agar mengubah Peraturan Presiden 72/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 menjadi UU.

Di sisi lain, dia menilai, penanganan Covid-19 memiliki beberapa risiko terkait pemeriksaan. Pertama, risiko kepatuhan terhadap UU dan ketentuan yang dapat menimbulkan implikasi risiko hukum.

Kedua, risiko strategis dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Ketiga, risiko operasional, yakni terkait terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena kompleksitas sistem.

Keempat, risiko kecurangan dan integritas. Ini bisa dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan, wewenang, penunggang bebas, dan bahaya moral.

Serta risiko keuangan, yakni sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal.

“Risiko pemeriksaan itu harus dimitigasi BPK, dalam hal ini dengan melakukan pemeriksaan yang terus dilakukan agar kualitas dari pemeriksaan dan manfaatnya dapat dirasakan para stakeholder," pungkas Bambang.

Baca juga: Jokowi dan Sri Mulyani Pernah Beri Peringatan untuk Pelaku Korupsi Anggaran Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com