Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Gencarnya Indonesia Teken Perjanjian Perdagangan Bebas

Kompas.com - 30/12/2020, 07:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) gencar melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan berbagai negara sepanjang tahun 2020. Tujuannya meningkatkan volume dagang Indonesia di pasar global.

Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu, yang meminta jajaran menterinya untuk segera merampungkan berbagai perjanjian dagang di tahun 2020.

Dalam kesempatan lain, Jokowi bilang, kerja sama menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh oleh setiap negara untuk meningkatkan perekonomian, khususnya di masa pandemi saat ini. Kerja sama dagang diyakini dapat mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi.

"Di masa sulit ini, kerja sama adalah satu-satunya jalan yang harus kita tempuh," kata Jokowi dalam KTT dua tahunan ke-2 ASEAN-Australia, dikutip dari siaran persnya, Sabtu (14/11/2020).

Alhasil pada tahun 2020 setidaknya ada 7 capaian yang dilakukan Kemendag dalam bidang kerja sama perdagangan internasional. Tahun ini, ada perjanjian dagang yang mulai diimplementasikan, ada pula yang tengah diratifikasi, serta ada yang baru saja diteken.

Sebanyak 3 kesepakatan mulai berlaku pada 2020, yakni ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) dan ASEAN-Hong Kong, China Investment Agreement (AHKIA) pada 4 Juli 2020.

Baca juga: IHSG Dibayangi Aksi Profit Taking, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Serta Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) pada 5 Juli 2020.

Di sisi lain, ada Protocol to Amend ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) dan Perdagangan Preferensial Indonesia-Mozambik (IM-PTA) yang telah diputuskan untuk diratifikasi dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Serta ada Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang baru-baru ini ditandatangani oleh Indonesia.

AHKFTA dan AHKIA

AHKFTA adalah perjanjian perdagangan bebas yang disepakati seluruh negara anggota ASEAN dan Hong Kong. Cakupannya meliputi akses pasar, fasilitasi perdagangan barang dan jasa, hingga aturan untuk meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan di wilayah tersebut.

Adapun komoditas Indonesia yang berpeluang untuk di ekspor ke Hong Kong, antara lain perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau.

Kemendag menyatakan, berdasarkan kajian, implementasi AHKFTA serta pembenahan daya saing dan kualitas produk ekspor Indonesia di pasar Hong Kong, diperkirakan dapat meningkatkan ekspor sebesar 6,7 persen per tahun dan impor 6,5 persen per tahun.

Sementara AHKIA merupakan perjanjian antara negara-negara ASEAN dengan Hong Kong khusus terkait investasi. Perjanjiannya dibuat terpisah meski dirundingkan bersamaan AHKFTA, lantaran Hong Kong harus mendapatkan persetujuan dari China untuk perjanjian di bidang investasi.

Baca juga: Bizhare Targetkan Gaet 300 UKM pada 2021

AHKIA diyakini bakal memperdalam dan memperluas keterkaitan ekonomi diantara para pihak, meningkatkan efisiensi usaha sehingga dapat meningkatkan ekspor, dan membuka peluang pasar yang lebih besar bagi negara anggota ASEAN melalui pemanfaatan Hong Kong sebagai 'hub for trade'.

Perjanjian AHKIA diharapkan akan membawa dampak yang positif terhadap peningkatan komitmen dan realisasi penanaman modal asal Hong Kong ke Indonesia. Persetujuan tersebut akan memberikan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dan setara kepada investor dari kedua pihak dalam kegiatan penanaman modal.

IA-CEPA

Perjanjian IA-CEPA mencakup perdagangan barang dan jasa, penanaman modal, dan kerja sama ekonomi. Kemendag menilai ada berbagai manfaat dari kerja sama ini pada perekonomian Indonesia.

Pertama IA-CEPA memberikan kemudahan dalam hal tarif bea masuk, di mana Australia mengeliminasi 100 persen atau 6.474 pos tarifnya menjadi 0 persen, sedangkan Indonesia mengeliminasi 94,6 persen dari seluruh total pos tarif.

Sementara dalam hal perdagangan jasa, IA-CEPA memfasilitasi perpindahan orang perseorangan juga pengakuan atas jasa-jasa profesional Indonesia.

Kedua, mendorong masuknya investasi Australia yang bersifat jangka panjang ke Indonesia. Ketiga, mendapatkan program-program kerja sama ekonomi yang meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia menjadi lebih ahli, terampil, dan sesuai kebutuhan industri.

Keempat, pembentukan economic powerhouse, yang merupakan kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing untuk menyasar pasar di kawasan atau di negara ketiga.

Seperti, pada industri makanan olahan berbahan dasar daging yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah.

Baca juga: Menaker Minta Dispensasi Penyaluran Subsidi Gaji hingga Januari 2021

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com