Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Pastikan Suntikan Modal untuk BUMN Cair Hari Ini

Kompas.com - 30/12/2020, 18:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana Pemulihan Program Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN cair hari ini, Rabu (30/12/2020).

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu, Meirijal Nur menyebut, dana tersebut cair untuk seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah dialokasikan dalam program PEN.

Pencairan dana dilakukan lantaran hari ini merupakan hari terakhir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

"Itu prosesnya berjalan terus. Insya Allah hari ini semuanya akan cair dan dialokasikan ke semua BUMN penerima PMN. Karena ini hari terakhir, semuanya akan dialokasikan," kata Meirijal dalam konferensi video, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Kemenkeu Sudah Suntikkan PMN Rp 233 Triliun pada 2005-2019

Hingga kini, sudah ada 3 dari 5 BUMN yang mendapat pencairan dana senilai Rp 15 triliun. Tiga BUMN tersebut, antara lain Garuda Indonesia senilai Rp 8,5 triliun, Kereta Api Indonesia senilai Rp 3,5 triliun, dan Krakatau Steel Rp 3 triliun.

Sementara 2 lainnya yang bakal cair, antara lain PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar 4 triliun dan PT Perum Perumnas (Persero) Rp 700 miliar.

"Semua BUMN yang sudah dialokasikan PMN dalam program PEN ini, sudah bisa dicairkan. Kalau IP PEN ke BUMN tergantung pada term and conditions yang disepakati. Tapi kalau PMN langsung ke BUMN masuk semuanya pada hari ini," ucap Meirijal.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 19,7 triliun dalam program PEN untuk korporasi dengan skema PMN. Hal ini tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020.

Direktur Manajemen Risiko PT SMI, Faaris Pranawa mengungkap, ada dua model pembiayaan yang digunakan PT SMI kepada 3 dari 5 BUMN yang mendapat PMN.

Baca juga: Kemenkeu Tegaskan Alokasi PMN Rp 42,3 Triliun ke BUMN Bukan Pemborosan

Model pembiayaan untuk Garuda Indonesia dan Krakatau Steel adalah obligasi wajib konversi. Sedangkan untuk PT KAI adalah obligasi konversi, di mana hak untuk melakukan konversi ada di investor maupun pemerintah.

"Kami akan lihat apakah KAI bisa turn around dengan baik? Kalau tidak, kemungkinan obligasi dikonversi jadi penyertaan modal pemerintah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com