Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2020, KPPU Sumbang Penerimaan Negara Rp 35,9 Miliar dari Kasus Persaingan Usaha

Kompas.com - 30/12/2020, 21:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan putusan denda terhadap kasus persaingan usaha mencapai Rp 35,9 miliar di sepanjang 2020.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan, sepanjang tahun ini pihaknya telah menangani 36 perkara.

Terdiri dari 17 kasus pelanggaran persaingan usaha, 11 perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi, serta 8 perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Dari jumlah itu, telah dihasilkan 15 putusan perkara.

"Dari sisi jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2019, dikarenakan penghentian sementara penanganan perkara yang dilakukan di masa awal pandemi Covid-19 dan mengakibatkan beberapa perkara masih berada pada tahap pemeriksaan majelis komisi," ujar Guntur dalam keterangan resminya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: KPPU Layangkan Pasal Monopoli dan Persekongkolan ke 3 Eksportir Benur

Namun berbeda halnya dengan sisi litigasi, yang hingga saat ini sebanyak 168 putusan KPPU atau sekitar 72 persen telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlah ini berada di atas target yang ditetapkan yang sebesar 62 persen.

Seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, berkontribusi bagi pendapatan negara hingga Rp 864 miliar.

"Khusus bagi tahun 2020, total realisasi pendapatan negara dari denda persaingan usaha telah mencapai Rp 35,9 miliar," jelas dia.

Guntur mengatakan, dari sisi penerimaan laporan dugaan pelanggaran dari publik, terdapat penurunan penerimaan laporan sebesar 31,3 persen pada tahun ini, jika dibandingkan 2019.

Tahun lalu, laporan publik yang masuk mencapai 134, sementara tahun ini mencapai 92 laporan. Hal ini disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang mungkin menyulitkan berbagai pihak untuk membuat dan menyampaikan laporan.

Dari jumlah laporan yang telah diklarifikasi lanjutnya, sebanyak 82 laporan telah diselesaikan dan 22 laporan atau 26,8 persen diantararanya telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Sedangkan sisanya masih dalam proses klarifikasi atau dinilai merupakan laporan tidak lengkap atau bukan merupakan kompetensi absolut KPPU.

Selain berdasarkan laporan, KPPU juga menangani kasus berdasarkan inisiatif. Tahun ini, KPPU menangani 34 penelitian perkara inisiatif, terdiri 10 penelitian telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan, 9 penelitian dihentikan, dan 15 penelitian masih dalam proses.

"Beberapa penelitian perkara inisiatif yang dilakukan pada tahun 2020 diantaranya adalah ekspor benih lobster, terigu, gula, dan bawang putih," ujar Guntur.

KPPU pun aktif melakukan upaya pemberian saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah. Dari sisi kebijakan, telah disampaikan 23 saran dan pertimbanganKPPU kepada pemerintah.

Saran dan pertimbangan itu adalah saran ditujukan atas kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebanyak 87 persen, maupun tindak lanjut atas putusan suatu perkara sebanyak 13 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com