Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Belum 100 Persen, Menaker Pastikan Sisa Dana Bantuan Subsidi Gaji Kembali ke Kas Negara

Kompas.com - 01/01/2021, 06:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, hingga 29 Desember 2020, bantuan subsidi upah/gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta penerima ini telah mencapai 98,16 persen atau setara Rp 29,22 triliun.

"Saya dapat laporan data terakhir per 29 Desember realisasi penyaluran sudah mencapai 98,16 persen setara Rp 29,22 triliun," kata Ida kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Menaker: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Mencapai Rp 27,96 Triliun Per 14 Desember

Terkait dengan dispensasi realisasi penyaluran, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Hasilnya, kata dia, sesuai aturan pengelolaan keuangan negara, maka sisa dana bantuan subsidi upah termasuk yang masih dalam proses penyaluran tetap harus dikembalikan seluruhnya ke kas negara.

"Nanti ketika tahun anggaran baru dimulai, sisa dana tersebut diproses kembali dengan Ditjen Anggaran. Tentu kami akan ikuti prosedur tersebut. Kami berharap penyaluran bantuan subsidi upah dapat terus dilakukan," ujar Ida

Ida mengatakan, saat ini, Kemenaker masih merekap sisa dana bantuan subsidi upah untuk dikembalikan ke kas negara sehingga data hingga akhir 2020 masih menantikan proses rekapan itu selesai.

Baca juga: Menaker Sebut Rata-rata Gaji Penerima Subsidi Upah Rp 3,1 Juta

Sebagaimana diketahui, program bantuan subsidi upah diberikan kepada para pekerja swasta yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19) sehingga penghasilan mereka berkurang di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan subsidi upah senilai Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam dua tahap ini, dapat membantu mendorong konsumsi yang lesu serta mampu memulihkan perekonomian nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com