Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhiri 2020, 3 BUMN Disuntik Duit APBN Rp 15 Triliun

Kompas.com - 02/01/2021, 19:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan lewat PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menyuntikan duit APBN sebesar Rp 15 triliun untuk 3 perusahaan BUMN.

Suntikan dana APBN tersebut diberikan dalam skema program Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional atau IP-PEN.

Ketentuan pelaksanaan investasi pemerintah itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2020.

Ketiga perusahaan negara penerima dana APBN itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menerima dana investasi Rp 8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun, dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp 3 triliun.

Baca juga: Babak Belur APBN 2020: Penerimaan Pajak Anjlok, Pengeluaran Meroket

Dikutip dari Harian Kompas, Direktur Manajemen Risiko PT SMI Faaris Pranawa mengatakan, PT SMI ditugaskan menjadi pelaksana program IP-PEN bagi ketiga BUMN itu. Penempatan dana IP-PEN itu dengan cara membeli surat utang BUMN.

”Dalam setiap proses penempatan investasi akan dilakukan asesmen terlebih dahulu. Dana IP-PEN itu diharapkan dapat memperbaiki kinerja BUMN penerima,” jelas Faaris.

Ia menuturkan, investasi pemerintah itu diberikan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan dengan setiap BUMN.

Contohnya, investasi pemerintah untuk Krakatau Steel ditempatkan dalam dua termin, yaitu Rp 2,2 triliun pada akhir 2020 dan Rp 800 miliar pada akhir 2021.

Baca juga: Ini Skema Penggunaan Duit APBN untuk Selamatkan BUMN Jiwasraya

Hal serupa dilakukan terhadap Garuda Indonesia dan PT KAI yang setiap termin penempatan investasinya masih didiskusikan.

Faaris juga menyebutkan, kriteria BUMN penerima IP-PEN itu adalah BUMN yang kegiatan operasionalnya terimbas Covid-19 dan berpengaruh besar terhadap masyarakat.

Selain itu, BUMN tersebut menjadi penopang utama aktivitas ekonomi domestik di bidangnya.

PT SMI juga akan mengawasi dan memantau ketiga BUMN itu secara berkala. Pengawasan meliputi kepatuhan membayar pokok bunga, proses pengembalian investasi, serta perbaikan operasional BUMN.

”Adapun terkait model penyelesaian investasi bagi PT KAI, obligasi tidak wajib dikonversi menjadi saham pemerintah. Sementara Garuda Indonesia dan Krakatau Steel wajib mengonversi surat utang menjadi tambahan saham milik pemerintah ketika jatuh tempo,” ujar dia.

Baca juga: Garuda Indonesia Resmi Serap Kucuran Duit APBN lewat Skema OWK

Obligasi Garuda

Sementara itu dilansir dari Antara, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) senilai total Rp 8,5 triliun, di mana penarikan dana talangan dari APBN pemerintah itu pada tahap pertama sebesar Rp 1 triliun.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan perjanjian penerbitan OWK telah diteken hari ini bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang merupakan pelaksana investasi Kementerian Keuangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com