Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hikmahanto Juwana
Akademisi

Guru Besar Hukum Internasional UI, Rektor Universitas Jenderal A Yani

Menjaga Daya Saing Indonesia sebagai Tempat Berinvestasi

Kompas.com - 05/01/2021, 15:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Penggodokan peraturan pelaksanaan atas Undang-undang Cipta Kerja diharapkan rampung pada awal Februari mendatang. UU Cipta Kerja sendiri bertujuan untuk menggairahkan investor baik di dalam maupun di luar negeri.

Banyak regulasi yang saling bertentangan di tingkat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden bagai buah simalakama.

Meski saat ini sedang diajukan uji materi oleh beberapa elemen masyarakat, namun pemerintah tengah mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan baik di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

Baca juga: LG Bakal Bangun Pabrik Baterai Listrik di RI, Nilai Investasi Capai Rp 142 Triliun

Pemerintah harus berani mengambil keputusan saat dihadapkan pada mana yang harus didahulukan antar-regulasi. Salah satu contoh apakah membangun galangan kapal yang kompetitif dari segi harga di Kawasan Ekonomi Khusus dan Free Trade Zone/Free Port Zone dengan tidak memberlakukan bea masuk anti perdagangan curang (trade remedies) atau membangun industri baja yang tangguh.

Terdapat dua rancangan Peraturan Pemerintah yang berpotensi mengundang masalah adalah RPP Kawasan Ekonomi Khusus dan RPP FTZ/FPZ.

Dalam kedua RPP tersebut disebutkan tidak diberlakukan pengenaan bea masuk, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan di KEK dan FTZ/FPZ.

Ketentuan ini berpotensi bermasalah mengingat bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan merupakan tindakan perlindungan bagi produk yang dihasilkan di dalam negeri (trade remedies) atas tindakan pelaku usaha dari luar negeri yang curang (unfair trade).

Bila hal ini tidak diberlakukan dalam kawasan KEK dan FTZ/FPZ maka penghukuman bagi pelaku usaha luar negeri tidak akan efektif. Di samping bagi pelaku usaha dalam negeri baik nasional maupun patungan hal ini menjadi disinsentif.

Pemerintah pun akan dipertanyakan komitmennya untuk menjaga dan merawat investor dalam negeri dan investor luar negeri yang telah lama berada di Indonesia.

Pengecualian di KEK dan FTZ/FPZ atas berbagai bea yang bertujuan bagi perlindungan produk yang dihasilkan di dalam negeri, bisa memperlemah Indonesia sebagai negara tempat berproduksi (production based). Ujungnya adalah pembukaan lapangan kerja akan terganggu.

Tak banyak disadari pengecualian di KEK dan FTZ/FPZ berimbas pada investor lokal maupun luar. Salah satunya, adalah industri perkapalan dan galangan di luar KEK dan FTZ//FPZ yang secara langsung kesulitan bersaing.

Tak hanya perusahaan produsen kapal swasta, BUMN di sektor ini yakni PT PAL pun terdampak.

Baca juga: Bappenas: Butuh Investasi Rp 5.900 Triliun untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen

Dalam kajian terhadap penerapan aturan FTZ yang dilakukan PT PAL tahun 2016, jelas terlihat adanya ketidakadilan yang terjadi akibat sistem perpajakan yang diterapkan.

Industri kapal di FTZ Batam cukup bayar pajak 1,5 persen-3 persen. Sementara pengusaha kapal dalam negeri di luar FTZ, harus menanggung pajak hingga 19 persen-30,5 persen. Ini jauh lebih mahal dibandingkan impor kapal yang hanya dikenai pajak sekitar 12,5 persen-17,5 persen.

Melihat fakta ini, mungkin ada pendapat mudah: “Kenapa tidak dipindah saja sentra kapal ke Batam semua?”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com