Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Kompas.com - 07/01/2021, 18:36 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat rentan menjadi korban penipuan ketika menghadapi situasi ekonomi yang sulit, terlebih di masa pandemi saat ini. Seiring waktu memang praktik penipuan terus meningkat.

Salah satu penipuan yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending atau layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi finansial pinjam meminjam atau fintech lending yang legal jika membutuhkan dana.

Baca juga: Berkurang Lagi, Ini Daftar 151 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menjelaskan, dalam kodnisi ekonomi yang sulit, masyarakat mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja menjadi produk atau layanan yang menarik oleh para oknum penipuan

“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021). .

Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.

Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasi perusahaan fintech lending tersebut melalui laman resmi OJK atau laman resmi AFPI bagian pengaduan. Sekaligus untuk tahu daftar fintech legal di OJK beserta rinciannya.

Adrian pun membagikan tips untuk masyarakat bisa membedakan antara fintech lending ilegal dan legal. Sehingga diharapkan bisa waspada dan tidak terjebak dengan penipuan fintech lending ilegal.

Baca juga: OJK Minta Asosiasi Fintech Disiplinkan Para Anggotanya

Berikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis:

  • Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
  • Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota AFPI, yang merupakan asosiasi resmi menaungi industri fintech lending.
  • Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
  • Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
  • Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
  • Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
  • Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Imbas Pandemi, Peminjam Pinjol yang Gagal Bayar Meningkat

Sementara dalam hal mencegah risiko penipuan, maka perlu memahami modus penipuan mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi.

Berikut beberapa modus yang sering dilakukan fintech lending ilegal:

1. SMS blast
Fintech ilegal umumnya menwarkan pinjaman melalui pesan singkat. Ciri-cirinya yakni, menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan dan pengiriman pesan melalui nomor handphone biasa.

Isi dari SMS tersebut biasanya lugas seperti “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”.

Adrian bilang, jika menerima pesan tersebut, maka masyarakat sangat diimbau untuk mengacuhkannya dan apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian.

2. Bunga yang rendah
Iming-iming penipuan yakni dengan menawarkan bunga pinjaman yang sangat rendah. Tujuannya untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com