Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Aturan Baru Sistem Pembayaran, Berlaku Mulai 1 Juli 2021

Kompas.com - 08/01/2021, 13:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menerbitkan payung hukum sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Hal itu merupakan implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Aturan tersebut mulai berlaku pada Juli 2021 mendatang, sembari menyiapkan aturan turunan yang lebih rinci dari PBI.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, PBI yang baru ini memperkuat peran BI sebagai regulator di tengah meningkatnya tren ekonomi keuangan digital.

Baca juga: PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik di Awal 2021

Tren digitalisasi yang semakin kompleks ini dibayangi oleh beragam risiko. Untuk itu perlu ada keseimbangan antara inovasi digital dengan mitigasi risiko.

"Namanya digitalisasi dan inovasi tidak datang sendiri, selalu datang dengan risiko yang perlu dimitigasi. Kenapa BI repot (membuat payung hukum)? Kita tidak mau kehilangan kesempatan (tren digitalisasi), tapi tidak mau juga mengganggu stabilitas sistem keuangan (akibat risiko yang muncul)," kata Filianingsih dalam konferensi virtual, Jumat (8/1/2021).

Filianingsih menuturkan, PBI yang baru ini didasarkan pada pendekatan berbasis aktifitas dan risiko, tidak pada pendekatan berbasis kelembagaan seperti aturan lama.

Karena sebagai payung hukum, pengaturannya pun mengedepankan principle-based regulation atau aturan dasar, bukan aturan terperinci dan detil.

Oleh karena itu, BI bakal menggandeng Self Regulatory Organization (SRO) sistem pembayaran.

"Karena mereka yang tahu dan ada di depan, lebih mengetahui apa kebutuhan industri. Mulai minggu depan kita akan konsultasi dengan perusahaan yang sudah mendapat izin dan perusahaan yang sedang mengajukan (izin)," sebut Filianingsih.

Baca juga: Perdagang Keluhkan Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp 100.000 per Kg, Daging Sapi Rp 126.000 per Kg

Aturan akan disesuaikan dengan dua kategori, yakni PBI penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Adapun klasifikasi sistem pembayaran terdiri dari 3 bentuk, yakni PSPS, PSPK, dan PSPU.

Filianingsih bilang, penetapan klasifikasi tersebut bakal mempertimbangkan beberapa kriteria, yakni seberapa besarnya, seberapa terhubungnya dengan PJP yang lain, seberapa tergantikannya, dan seberapa kompleksnya.

Kemudian, hasil klasifikasi itu akan menentukan modal dari masing-masing sistem pembayaran. Dalam PBI, bank sentral akan mengatur dua jenis modal, yakni modal awal yang harus dipenuhi semua pihak, dan modal tambahan (add on/on going capital) tergantung besarnya klasifikasi perusahaan.

"Semakin besar, semakin harus ditambah modalnya. Selain permodalan, manajemen risikonya juga harus semakin canggih sehingga berimplikasi pada pengawasan yang lebih ketat," jelas Filianingsih.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran, dan komponen sistem pembayaran.

Pokok-pokok selanjutnya, antara lain penyelenggara jasa sistem pembayaran, perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur sistem pembayaran (PIP), Aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang, inovasi teknologi sistem pembayaran, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran, serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.

"Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com