Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Ikut Awasi Pelaksanaan PPKM

Kompas.com - 11/01/2021, 14:58 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendukung dan siap menjalankan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat atau PPKM mulai hari ini (11/1/2021) hingga 25 Januari. Pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, selama ini Kemenaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi Covid-19 terutama di lingkungan kerja dengan menerbitkan pedoman kepada seluruh kegiatan usaha.

Ia menyadari, dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.

“Maka Kemenaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun," katanya melalui keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Luhut: Vaksinasi Dimulai Hari Rabu Pekan Ini

Ida menambahkan, sejak awal pandemi pihaknya telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan terkait pelaksanaan kerja dalam situasi covid.

Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan, hingga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift kerja, menata ulang lay out ruang kerja hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tiap-tiap perusahaan. Instrumen pengaduan juga telah dibangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021) mengatakan, pemerintah telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Adapun pembatasan yang diperketat meliputi operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Kemudian, bagi masyarakat berencana berpergian jauh diwajibkan melakukan rapid antigen hingga tes PCR. Kemudian, pembatasan pekerja sebanyak 75 persen harus bekerja dari rumah (WFH).

Baca juga: Utang Menumpuk pada 2020? Ini Cara Melunasinya hingga Akhir 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com