Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Aturan, Ini Jumlah Ganti Rugi yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air

Kompas.com - 12/01/2021, 13:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencarian korban dan puing-puing pesawat Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJ 182 masih berlangsung. Kini, Badan SAR Nasional (Basarnas) tengah berupaya mengangkat kotak hitam (black box) dari dasar laut di titik jatuhnya pesawat.

Jatuhnya pesawat Sriwijaya di awal tahun 2021 ini membuat 62 orang yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi itu menjadi korban. Oleh karena itu, sederet badan pemerintah langsung turun tangan memberikan beragam santunan.

Kejadian ini tentu menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Meski tak bisa menggantikan nyawa orang-orang yang dicintainya, ada beberapa hal yang patut diperjuangkan, salah satunya mengenai asuransi/santunan.

Baca juga: Dinyatakan Laik terbang, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Dikandangkan Selama 9 Bulan

Di Indonesia, ada beberapa ketentuan yang mengatur ganti rugi atas jatuhnya korban karena kecelakaan pesawat terbang. Indonesia mengaturnya melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Mengutip UU 1/2009, Selasa (12/1/2021), pengangkut atau maskapai adalah pihak pertama yang bertanggung jawab atas kerugian penumpang bila meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka.

Hal ini diatur dalam bagian kedelapan tentang Tanggung Jawab Pengangkut pasal 141 ayat (1). Secara internasionalnya, ketentuan ini juga mengacu pada Montreal Convention Tahun 1999.

Besaran ganti kerugian

Kemudian di pasal 165 ayat 1, jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri.

Aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berdasarkan beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.

Sementara penumpang yang meninggal dunia setelah turun pesawat atau saat meninggalkan ruang tunggu untuk naik pesawat mendapat ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.

Besaran ganti kerugian berbeda lagi jika penumpang mengalami cacat. Penumpang yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar setelah dinyatakan cacat oleh dokter paling lambat 60 hari kerja.

Sedangkan penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit mendapat ganti rugi sesuai biaya perawatan paling banyak Rp 200 juta per penumpang.

Baca juga: Rekam Jejak Sriwijaya Air, Pemilik hingga Sejarah Berdirinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com