Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Telah Terbitkan 18.433 Izin untuk Jaga Produktivitas Industri selama PPKM

Kompas.com - 12/01/2021, 16:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian menyatakan 18.433 perusahaan telah mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) guna merespons kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021 untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, izin tersebut diberikan guna menjaga produktivitas industri selama pandemi sehingga bisa melindungi pekerjaan 5,16 juta tenaga kerja.

"Peningkatan kemampuan industri dalam negeri dalam mendukung penanganan Covid-19, khususnya industri farmasi untuk penyediaan obat-obatan terapi Covid-19, dan alat kesehatan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam tayangan Youtube Kemenperin, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Mengintip Rata-rata Usia Pesawat Maskapai Indonesia

Menurut Menperin, selain memberikan izin, pihaknya juga menggencarkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Kemudian, lanjut dia, program substitusi impor 35 persen pada tahun 2022, melalui penurunan impor yang dilaksanakan secara simultan dengan peningkatan utilisasi produksi, mendorong pendalaman struktur industri, dan peningkatan investasi.

Menperin optimistis, pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang akan mulai dilakukan Rabu (13/1/2021) besok, mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan penerapan serangkaian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah mulai digencarkan sejak tahun 2020, juga menjadi pendorong peningkatan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Bio Farma Mampu Produksi Vaksin Covid-19 Hingga 250 Juta Dosis per Tahun

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan untuk melakukan PPKM di kawasan Jawa dan Bali selama dua minggu lebih. Pengetatan yang dilakukan diantaranya masyarakat berpergian jarak jauh melalui jalur darat, laut maupun udara wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid antigen.

Kemudian, pembatasan operasional pusat perbelanjaan dan kuliner hingga pukul 19.00 WIB. Dan juga, pembatasan jumlah pekerja sebanyak 75 persen diharuskan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com