Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Dimulai, Menaker Berharap Pelaku Usaha Kembali Serap Tenaga Kerja

Kompas.com - 13/01/2021, 17:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap agar pelaku usaha kembali menyerap tenaga kerja yang dirumahkan selama pandemi seiring dengan dimulainya vaksinasi Covid-19.

"Kepada para pelaku usaha dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan agar kiranya bersama-sama mendorong kelancaran upaya vaksinasi ini," ujarnnya kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Ida menuturkan vaksinasi ini bisa membantu menopang pertumbuhan ekonomi nasional agar tumbuh positif sehingga dapat segera menekan angka pengangguran.

Baca juga: Imbas Pandemi, Penambahan Infrastruktur Kelistrikan Pada 2020 Tak Capai 60 Persen

"Vaksinasi ini penting untuk menekan laju pandemi Covid-19 dan diharapkan dapat membantu segera pembentukan herd immunity sehingga akan meningkatkan perlindungan lebih baik terhadap tenaga kerja," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi menargetkan, sebanyak 2 juta tenaga kerja yang menganggur dapat kembali bekerja pada tahun 2022. Dan tingkat pengangguran bisa ditekan hingga 5 persen sesuai target 5 tahun sebelum masa pandemi.

Sementara pada Agustus 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah angka pengangguran di Indonesia mencapai 9,77 juta orang atau naik 2,67 juta orang. Untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mengalami kenaikan dari 5,23 persen menjadi 7,07 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com