Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Penerimaan Negara dari Pencucian Uang di Sektor Pajak Capai Rp 20 Triliun

Kompas.com - 14/01/2021, 14:04 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan tindak pidana pencucian uang yang sempat ditindaklanjuti selama tahun 2020 lalu. Beberapa di antaranya berada di sektor pajak dan kepabeanan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, secara keseluruhan potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 20 triliun sepanjang tahun 2020.

Jumlah tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang di sektor perpajakan.

"Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis pemeriksaan yang dilakuan penegak hukum (di perpajakan) Rp 20 triliun," ujar Dian dalam pertemuan Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Cegah Pencucian Uang lewat LPI, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Namun demikian, dari jumlah tersebut yang berhasil diamankan oleh negara sebanyak Rp 9 triliun. Dana tersebut pun berkontribusi terhadap penerimaan negara tahun lalu.

"Ini keberhasilan joint operational tiga pihak yakni PPATK, DJP dan Bea Cukai, khususnya tindak pidana pajak dan cukai di Indonesia," jelas dia,

Dian pun mengatakan, kasus gratifikasi dan suap merupakan dua hal yang dominan dilakukan oleh pelaku pencucian uang. Hal itu kebanyakan dilakukan baik oleh pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan pejabat BUMN.

"Modus utamanya adalah penerimaan gratfikasi dan suap untuk perizinan, pengadaan barang dan jasa," kata dia.

Baca juga: Kalah di Pengadilan, Ditjen Pajak Kembalikan Rp 26,7 Triliun ke Wajib Pajak sepanjang 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com