Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jiwasraya Digugat PKPU

Kompas.com - 14/01/2021, 17:31 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (11/1/2021) lalu. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya.

Kedua pemohon tersebut menujuk Aliyas Ismail sebagai kuasa hukumnya.

Dalam gugatannya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU tersebut.

Baca juga: Jiwasraya Beberkan Risiko Bagi Nasabah Penolak Restrukturisasi Polis

Selain itu meminta majelis hakim menyatakan termohon PKPU, yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero), suatu Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Ir. H.Juanda No. 34 Jakarta Pusat dalam PKPU sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Kedua pemohon juga meminta penunjukan hakim dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim pengawas dalam perkara PKPU ini.

Kemudian menunjuk dan mengangkat Michael Kanta Germansa, kurator dan pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : CRA. 00404 tanggal 11 Agustus 2019.

Lalu, menunjuk Muhammad Fadhil Putra Rusli, kurator dan pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-310AH.04.03-2020, Tanggal 12 Agustus 2020

Kemudian menunjuk Aprilia Dwi Paramita, sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU-59AH.04.03-2019, tanggal 25 Maret 2019.

Terakhir, pemohon meminta majelis hakim menghukum termohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga: Jiwasraya Percepat Restrukturisasi Polis Tahap II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com