Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Istilah Saham Pompom, Ciri dan Tips Menghindarinya

Kompas.com - 15/01/2021, 09:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dunia perdagangan saham, dikenal istilah saham pompom. Pompom saham identik dengan saham gorengan yang dipompa (pump) agar harganya melejit oleh bandar saham sehingga tampak menggiurkan.

Wajar jika harga saham yang "dipompa" tersebut bisa meroket dalam waktu yang begitu singkat.

Pompom saham merujuk pada istilah untuk menghasut agar orang membeli suatu saham. Biasanya, oknum menggunakan cara dengan memberikan kesan bagus untuk perusahaan tersebut.

Mereka adalah oknum yang tidak mengajak orang secara langsung, tetapi mereka membentuk opini publik yang secara tidak langsung bisa terbujuk membeli saham tertentu.

Baca juga: BEI Ingatkan Influencer Terkait Potensi Pelanggaran dan Tuntutan atas Endorse Saham

Bandar saham bisa berasal dari berbagai kalangan seperti oknum di perusahaan sekuritas, pemilik saham, manajemen perusahaan, influencer, hingga grup Whatsapp.

Mereka memompa saham agar naik tinggi, padahal sebelumnya saham tersebut seringkali kurang likuid atau jarang diperjualbelikan.

Dilansir dari Antara, Jumat (15/1/2021), saat ini banyak influencer yang ikut meramaikan saham dengan secara langsung menyebut saham-saham emiten tertentu di media sosial miliknya.

Baru-baru ini sejumlah influencer membicarakan soal investasi saham dengan merekomendasikan saham tertentu. Lewat akun sosial media, influencer itu, sebut saja Raffi Ahmad, Ari Lasso, pemuka agama yang sudah cukup lama mengggaungkan investasi saham, Yusuf Mansur hingga Kaesang Pangarep menyebut emiten saham sebagai pilihan investasi.

Baca juga: Deretan Influencer yang Main Saham, dari Anak Presiden hingga Ustaz

Rekomendasi saham atau bahkan pamer portofolio memang bukan hal baru, apalagi setelah munculnya berbagai platform media sosial.

Namun, lain cerita kalau influencer yang merekomendasikan suatu saham tidak berdasarkan analisis teknikal maupun fundamental.

Perlu diingat bahwa tidak semuanya akan diuntungkan oleh hasil rekomendasi, baik itu dari influencer maupun analis suatu sekuritas sekalipun, mengingat ada banyak orang yang akan membeli atau menjual dengan harga yang berbeda.

Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi orang-orang yang sudah mempunyai harga saham di harga bawah atau rendah.

Baca juga: 3 Tips Menyikapi Maraknya Fenomena Influencer Saham

Dengan jumlah pengikut atau follower yang mencapai jutaan, rekomendasi saham yang dilakukan influencer itu bisa saja dilakukan oleh sebagian pengikutnya.

Apalagi kalau pengikutnya adalah investor pendatang baru yang belum memahami cara kerja di pasar modal. Padahal rekomendasi influencer belum tentu berdasarkan analisis teknikal maupun fundamental.

Fenomena influencer pasar saham memang tidak diatur secara khusus. Namun perlu diketahui, dalam UU Pasar Modal terdapat aturan yang melindungi investor termasuk mengenai larangan terkait aktivitas yang mengandung penipuan hingga manipulasi pasar ataupun perdagangan orang dalam (insider trading).

Intinya, jangan tergiur pompom saham karena influencer juga investor yang berharap keuntungan. Artinya, dengan merekomendasikan saham tertentu bisa saja mereka berharap harga akan naik dan bisa mengambil keuntungan atau keluar dari saham yang telah direkomendasikannya.

Baca juga: Marak Influencer Promosikan Saham, Ini Untung dan Ruginya

Sementara itu, Head of Marketing PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari mengatakan, meski ada sisi positif, namun fenomena munculnya influencer saham ini bisa mendatangkan hal negatif yang kadang tak disadari investor pemula yang rata-rata masih sangat awam dengan yang namanya saham.

Influencer atau publik figur yang memprosikan saham cenderung menginformasikan potensi cuan, tetapi abai dengan yang namanya potensi kerugian, dan bisa mengarah pada saham pompom (pompom saham). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com