Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa soal Larangan Ekspor Nikel

Kompas.com - 15/01/2021, 15:26 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uni Eropa memutuskan untuk melanjutkan tantangannya di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel Indonesia.

Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku siap untuk melayani proses gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa.

"Sebagai negara hukum, negara demokrasi, Indonesia negara yang menjungjung tinggi hukum, Indonesia dengan berat hati akan melayani tuntutan tersebut," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/1/2021).

Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi akan Beroperasi Akhir Januari, Ini Emiten yang Diuntungkan

Uni Eropa disebut Lutfi merasa keberatan dengan larangan ekspor bijih nikel Indonesia, sebab dinilai mengganggu keberlangsungan sektor industri besi dan baja kawasan tersebut.

Namun, Lutfi menyebutkan, organisasi yang terdiri dari 27 negara tersebut hanya mengimpor bijih nikel dari Indonesia dengan kuantitas kecil.

"Dan Uni Eropa menganggap ini mengganggu dari produktivitas stainless steel mereka," ujarnya.

Berangkat dari temuan tersebut, Lutfi menilai, Uni Eropa memutuskan untuk melanjutkan tuntutannya ke WTO, sebab sektor industri besi dan bajanya jauh lebih rendah dibandingkan pemain dari negara lain.

"Tuntutan mereka untuk nikel untuk membela dan membantu kepentingan nasional dan membantu produk-produk menurut hemat hijau kita produk inferior," katanya.

Sebagai informasi, Uni Eropa memutuskan untuk meningkatkan tantangannya di WTO atas larangan ekspor bijih nikel Indonesia dengan meminta badan perdagangan yang berbasis di Jenewa membentuk panel untuk memutuskan kasus tersebut.

Baca juga: Selatan Papua Jadi Rute Angkutan Barang Tol Laut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com