Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Korban Penipuan Jouska Beberkan Keterlibatan Sekuritas

Kompas.com - 15/01/2021, 16:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari 41 klien yang dirugikan Rinto Wardana mengatakan, ada keterlibatan beberapa sekuritas yang mengelola dana klien PT Jouska Finansial Indonesia.

"Yang sampai sekarang saya ketahui itu yang sudah pasti Phillip Sekuritas. Yang kedua perlu pendalaman ini adalah MNC Sekuritas. Mungkin ada lagi sekuritas lain yang akan menjadi temuan dari pihak penyidik," katanya di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Dirinya menjelaskan, kuat dugaan keterlibatan Philip Sekuritas yang berafiliasi dengan Jouska karena bukti-bukti melalui surat email diterima oleh ke-41 klien, kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri divisi Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus).

Baca juga: Bareskrim Kenakan Pasal Tambahan Insider Trading pada Kasus Jouska

"Kalau dari bukti-bukti yang ada itu sudah sangat gamblang sekali bahwa antara Jouska dengan yang paling kelihatan itu Phillip Sekuritas. Karena ada laporan dari Phillip Sekuritas kepada klien saya, secara lewat email atau lewat media elektronik lah," ucap dia.

"Kemungkinan besar Philip Sekuritas akan dipanggil. Karena di dalam bukti yang kita serahkan kepada penyidik itu ada bukti-bukti yang mengindikasikan keterlibatan daripada Philip Sekuritas dan juga sekuritas lainnya. Itu ada temuan juga dari penyidik tapi mereka tidak menyampaikan ke saya," sambung Rinto.

Pada 24 Juli 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan usaha sebagai penasehat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Baca juga: Bill Gates Menjadi Penguasa Lahan Pertanian di AS

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan beberapa fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska.

Selain menghentikan kegiatan Jouska, SWI juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amartha Investa Indonesia.

Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin. Selanjutnya, SWI memblokir situs, web, aplikasi, dan media sosial ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com