Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 Bikin Bisnis Hotel dan Restoran di Jakarta Kian Merana

Kompas.com - 17/01/2021, 18:19 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona (Covid-19) telah menekan industri akomodasi dalam satu tahun ke belakang.

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat di DKI Jakarta membuat pelaku bisnis hotel dan restoran harus mengencangkan ikat pinggang. Sebab, sebelum terpukul pandemi saja, tingkat okupansi atau keterisian kamar hotel saja sudah terus menurun, dari 70 persen menjadi hanya sekitar 56 persen.

Sementara saat ini, tingkat keterisian kamar hotel sudah di bawah 20 persen.

"Hotel dan restoran ini paling terpuruk dan paling awal (terkena dampak pandemi). Dan diprediksi akan recovery paling akhir di antara industri lain," ujarnya dalam diskusi Industri Hotel dan Restoran Bangkit di 2021, Minggu (17/1/2021).

Baca juga: Pengunjung Restoran Kian Dibatasi Selama PPKM, Begini Keluh Kesah Pengusaha

Untuk itu, pihaknya pun meminta agar pemerintah memberi program khusus untuk membuat wisatawan domestik dan asing menginal lebih lama di hotel-hotel kawasan Jakarta.

Harapannya, dengan demikian juga akan meningkatkan tingkat kunjungan di restoran di kawasan Jakarta pula.

"Kami sepakat membangun kebangkitan agar pelaku usaha bisa bangkit dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih parah," sebut Iwan.

Berdasarkan catatannya, DKI Jakarta memiliki sekitar 991 hotel hingga 2019 lalu. Jumlah tersebut terdiri dari 397 hotel bintang dan 594 hotel non bintang. Sementara itu, jumlah restoran jauh lebih banyak diperkirakan mencapai belasan bahkan puluhan ribu unit restoran.

Pihaknya juga meminta agar pemerintah memberi keringanan kepada pelaku bisnis hotel dan restoran terkait beban-beban pajak dan biaya pungutan lain.

Hal itu meliputi pajak korporasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak air tanah, biaya listrik, pungutan tenaga kerja, dan pungutan-pungutan lain agar diringankan.

"Yang dirasa selama ini memberatkan kami juga pajak hotel dan warung kecil itu tetap berlaku. Selama ini dikenakan pajak final Rp 4,8 miliar (batasan yang dikenakan pajak final)," ujar Iwan.

"Kelihatannya ini mau diturunkan jadi Rp 2 miliar, kalau diturunkan menjadi Rp 2 miliar saya kira akan timbulkan persoalan serius ke depan. Oleh karena itu kami usulkan ditingkatkan paling tidak menjadi Rp 7,5 miliar, itu yang dikenakan pajak final bagi hotel non bintang dan restoran kecil," tambah dia.

Baca juga: Pembatasan Jawa-Bali, Pengusaha: Restoran Bakal Makin Banyak Tutup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com