Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sesuaikan Tunjangan PNS bagi 4 Jabatan Fungsional Ini

Kompas.com - 18/01/2021, 09:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi 4 jabatan fungsional yang mengurus keuangan negara. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas, prestasi, serta produktivitas kinerja para PNS.

Presiden Joko Widodo yang telah meneken empat peraturan presiden (Perpres) terkait penyesuaian tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4, Perpres Nomor 5, dan Perpres Nomor 6.

Rinciannya, Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

Baca juga: Minat Jadi PNS Kemenlu? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

Kemudian Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 1 Perpres Nomor 3, dikutip Senin (18/1/2021).

Pasal 5 dalam Perpres No 3 dan nomor 4 menyatakan, pemberian tunjangan tidak akan diberikan apabila PNS dengan keempat jabatan dimaksud telah beralih jabatan.

"Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari Perpres No. 4.

Baca juga: Jaminan Hari Tua dan Pensiun yang Diterima PPPK Bakal Setara PNS

Berikut besaran tunjangan setelah mengalami penyesuaian tersebut:

1. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdapat empat keahlian analis yang mendapatkannya, yakni:

  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000.
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000.
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000.
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000.


2. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdapat tiga Jabatan Fungsional Keterampilan, yakni:

  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000.
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000.

Sementara untuk Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara serta Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak disebutkan bnominal tunjangan yang diterima.

Baca juga: BKN Pastikan PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Tidak Perlu Pindah Jadi PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com