Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Pandemi, Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Merosot

Kompas.com - 18/01/2021, 17:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jumlah kepesertaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 alami penurunan.

"Kemudian 2020, ada penurunan karena perusahaan-perusahaan mengalami atau terdampak pandemi akibat Covid-19," katanya pada agenda evaluasi program Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI, secara virtual, Senin (18/1/2021).

Dia menyebutkan pada 2019, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 54.450.000 orang. Tahun 2020, jumlah kepesertaan tersebut turun menjadi 51.759.507.

Baca juga: Tahun 2021 Pemulihan, Menaker Kembali Genjot Pelatihan Pekerja

Bila dilihat dari keikutsertaan peserta yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pada tahun 2016 jumlahnya sebesar 22.631.094.

Kemudian, naik pada tahun 2019 menjadi 34.367.581 peserta. "Tahun 2020, sekali lagi karena pandemi, turun menjadi 31.018.686," ucap dia.

Lalu kepesertaan pada program Jaminan Pensiun, ada tren kenaikan dari 2016 hingga 2019. Kemudian, tren tersebut turun akibat pandemi pada tahun lalu.

"Nah yang ini kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) kita bisa lihat 2016 ke 2017 naik. Kemudian turun di 2018 dan naik di 2019, di 2020 turun," ujarnya.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan. Yang pertama, berhubungan dengan perluasan kepesertaan.

Kemudian yang kedua, program jaminan sosial untuk program JKK, manfaat penyakit akibat kerja (PAK) yang bersentuhan dengan program JKN menimbulkan tidak terbayarnya pengobatan atas risiko PAK.

Baca juga: Penyaluran Belum 100 Persen, Menaker Pastikan Sisa Dana Bantuan Subsidi Gaji Kembali ke Kas Negara

Kemudian program JHT, adanya penarikan lebih awal manfaat JHT yang dapat ditarik satu kali setelah pekerja mengalami PHK sebagaimana Permenaker No. 19 Tahun 2015. "Ini juga menjadi catatan tersendiri," ucapnya.

Untuk Jaminan Pensiun, peserta yang mengikuti program tersebut masih sangat kecil serta tidak adanya peta jalan kenaikan iuran menuju 8 persen. Hal itu juga dibarengi dengan minimnya perusahaan yang mengikuti program jaminan pensiun karena dianggap tidak wajib.

"Yang kedua, perusahaan yang melaksanakan dana pensiun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 beranggapan program Jaminan Pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan tidak wajib," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dari sisi pengembangan program perlu dilakukan sesuai amanat UUD 1945 dan Konvensi ILO 102. Sementara dari regulasinya, diperlukan harmonisasi peraturan bidang jaminan sosial dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com