Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Turun Berasal dari Penerima Upah dan Jasa Konstruksi

Kompas.com - 20/01/2021, 15:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, menurunnya jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) selama 2020, rata-rata dari kategori pekerja penerima upah dan jasa konstruksi.

Hal ini menurut dia, mengingat dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang menyebabkan kinerja dan ekspansi dunia usaha menjadi terhambat sehingga kondisinya agak sulit untuk memperluas kepesertaan.

"Terkait dengan kepesertaan, di masa pandemi ini memang tingkat kepesertaan menurun khususnya pada peserta penerima upah dan jasa konstruksi," katanya kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Tingkatkan Ekspor, Indonesia Perlu Manfaatkan China

"Berkurangnya kepesertaan juga diakibatkan tidak sedikit pekerja yang mencairkan manfaat Jamsosnya di masa pandemi," lanjut Ida.

Meski demikian, Menaker melihat masih ada sedikit penambahan peserta dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) di 2020 lalu.

Pada tahun ini, seiring perekonomian yang kembali pulih dan implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali menjaring kepesertaan aktif sesuai target yang telah ditentukan.

"Masyarakat pemberi kerja maupun pekerja diharapkan dapat tetap mengikuti program Jamsostek mengingat manfaat yang diberikan telah digaransi dalam regulasi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, ada tiga persoalan utama di tahun 2021.

Ketiga persoalan tersebut yaitu pandemi Covid-19 yang belum terkendali, resesi ekonomi yang makin dalam.

Baca juga: Kadin: 2021 Jadi Peluang RI Tingkatkan Kontribusi Ekspor terhadap PDB

Juga ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) gelombang kedua di sektor industri manufaktur. Hal ini dibuktikan dari menurunnya jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2020.

Iqbal menambahkan, buruh yang memiliki JHT pasti buruh yang bekerja di sektor formal atau industri manufaktur. Oleh karena itu, KSPI meminta agar pemerintah segera menyelesaikan ketiga persoalan di atas. Apalagi saat ini, persoalan tersebut sudah di depan mata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com