Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MITJ Tidak Bisa Kelola Dana Subsidi KRL

Kompas.com - 20/01/2021, 16:14 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana PT Mass Rapid Transit (MRT) melalui PT Multi Intermoda Transportasi Jakarta (MITJ) untuk mengakuisisi saham mayoritas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terganjal aturan-aturan hukum yang sudah berlaku saat ini.

Salah satunya, terkait pengelolaan dana penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) dalam operasional KRL.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, MITJ yang bukan berstatus swasta dan bukan BUMD tidak dapat menerima anggaran subsidi yang setiap tahunnya digelontorkan pemerintah tersebut.

Baca juga: Erick Thohir Bantah Ada Chip di Dalam Vaksin Covid-19

"PSO hanya diberikan kepada BUMN. Untuk KCI yang dapat PSO itu adalah KAI. Kalau ini MITJ, PSO-nya kemana?" katanya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, Agus juga menyoroti legalitas landasan hukum aksi korporasi tersebut, sebab dasar dari rencana akuisisi saham KCI dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya lah hasil rapat terbatas kabinet.

"Jadi kalau dijadikan patokan MITJ akuisisi apapun Namanya itu tidak bisa, harus ada dasar hukum yang mengatakan ada perintah presiden," ujarnya.

Senada dengan Agus, Direktur Keuangan KAI Salusra Wijaya mengatakan, pengelolaan dana PSO tidak dapat langsung dialihkan dari satu pihak ke lainnya, apalagi ke perusahaan berstatus swasta.

Baca juga: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Turun Berasal dari Penerima Upah dan Jasa Konstruksi

"Kita jangan sampai melanggar aturan-aturan hukum. Karena sudah pasti PSO tidak bisa diberikan begitu saja kepada perusahaan swasta," ujarnya.

Oleh karenanya untuk mengawal proses akuisisi ini, Salusra memastikan, pihaknya akan mencermati aturan-aturan yang sudah berlaku.

"Saya harus benar-benar menjaga transaksi ini proper, legal, dan yang pasti tidak merugikan KAI," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com