Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Bakal Luncurkan Indeks Sektoral Baru Benama IDXIC, Apa Itu?

Kompas.com - 20/01/2021, 18:42 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kembangkan indeks sektoral baru yang rencananya diluncurkan pekan depan.

Indeks sektoral baru ini akan menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang dinilai memiliki keterbatasan.

Adapun indeks sektoral baru ini, bernama IDXIC (Indonesia Stock Exchange Industrial Classification) yang akan diluncurkan 25 Januari 2021 mendatang.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, IDXIC nantinya diharapkan bisa menyempurnakan penilaian terhadap risiko yang lebih baik dalam penilaian investasi.

Baca juga: Mulai 1 Februari, Masyarakat Bisa Coba KRL Yogyakarta-Solo Tarif Rp 1

“Ini dapat menjadi perbandingan yang jauh lebih ojektif dan menjadi guidence yang baik bagi para investor dalam mengambil keputusan investasi. Mudah-mudahan pengembangan yang cukup structural, karena setelah implemantasi IDXIC akan jauh lebih relevan dan selaras dengan bursa efek lain,” kata Hasan Fawzi dalam paparannya, Rabu (20/1/2021).

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny Wicaksono menyebut, IDXC disusun berdasarkan eksposur pasar, dengan tujuan menjawab kebutuhan daripada perkembangan sektor-sektor perekonomian dan juga klasifikasi perusahaan tercatat baru.

“Jadi memang detail banget, yang menarik dan yang paling berbeda nanti dasar penentuan sektornya yang mana nanti akan berdasarkan output atau exposure,” jelas Denny.

Sebagai perbandingan, JASICA yang terdiri dari dua tingkat klasifikasi, sementara IDXIC akan terdiri dari empat tingkat klasifikasi.

Adapun empat tingkat klasifikasi tersebut yaitu, sektor, sub-sektor, industri dan kemudian sub-industri. Sementara untuk indeks sektoral terdiri dari 11 indeks sektor.

Saat ini terdapat 10 indeks sektoral JASICA dengan 9 indeks berasal dari sektor-sektor JASICA, dan 1 indeks manufaktur merupakan gabungan dari indeks industri dasar, aneka industri, dan industri barang konsumen.

Baca juga: Erick Thohir: Pertama Kalinya Saham-saham BUMN Lebih Tinggi dari LQ45

Struktur pengelompokan JASICA terdiri dari 9 sektor dan 56 subsektor. Pengelompokan ini dinilai memiliki keterbatasan, dimana tidak terdapat klasifikasi untuk mengelompokkan jenis usaha baru yang saat ini mulai berkembang.

Selain itu, terdapat sektor-sektor terlalu luas dan tidak homogensertatidak terdefinisi secara spesifik. Prinsip klasifikasi JASICA juga berdasarkan aktivitas, sehingga tidak common practice di Bursa Efek lain di dunia.

“Dari sisi bursa dengan muculnya IDXC kita menjadi paling detail untuk mengeluakan sektor. Di bursa lain memang simpel, tapi biasanya mereka kerja sama dengan penghitung eksternal. Dengan adanya IDXC kita cukup terdepan ya,” jelas Denny.

Adapun 11 indeks yang masuk dalam klasifikasi di IDXIC yakni, perindustrian, energi, barang baku, konsumen primer, konsumen non primer, kesehatan, keuangan, real estat dan properti, teknologi, infrastruktur, dan juga transportasi dan logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com