Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Kredit Syariah, Tak Ada Bunga hingga Tak Bisa Dipakai di Diskotik

Kompas.com - 21/01/2021, 05:25 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi ekonomi dan keuangan syariah nasional dinilai masih sangat besar. Berbagai bank syariah pun mencoba untuk menangkap potensi tersebut dengan cara meluncurkan berbagai layanan keuangan, seperti kartu kredit syariah.

Hasanah Card adalah salah satu contoh kartu kredit milik bank syariah, yakni BNI Syariah.

Head of Financing Card Business BNI Syariah Rima Dwi Permatasari mengatakan, Hasanah Card telah diluncurkan sejak 2010, sebagai opsi bagi umat muslim melakukan pembayaran.

Baca juga: Sepanjang 2020, Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin

"Sekarang ini manusia banyak tidak dapat terlepas dari apa yang namanya kartu kredit. Jadi kalau kita tidak punya kartu kredit syariah, larinya ke mana? Maka timbul inovasi kartu kredit syariah bernama Hasanah Card," tuturnya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (20/1/2021).

Rima menjelaskan, banyak perbedaan yang dimiliki antara Hasanah Card yang notabenenya kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.

Sebagaimana diketahui, ekonomi syariah tidak mengenam sistem bunga. Oleh karenanya, berbeda dengan kartu kredit konvensional, kartu kredit syariah menggunakan sistem akad.

"Kalau Hasanah Card akad yang digunakan adalah akad ijarah, akad kafalah, dan akad qardh," ujarnya.

Kemudian, dengan tidak digunakanya sistem bunga, maka kartu kredit syariah tidak mengimplementasikan pembayaran angsuran kredit.

Para nasabah biasanya akan melakukan perjanjian dengan penerbit kartu kredit syariah terkait biaya bulanan (monthly fee) atau biaya tahunan (annual fee).

Baca juga: Ini 3 Strategi Agar Bisnis Bisa Bertahan di Masa Pandemi Covid-19

"Perhitungannya disetujui di depan," kata Rima.

Perbedaan terakhir, kartu kredit syariah, khususnya Hasanah Card tidak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di merchant non halal.

"Karena prinsip syariah, maka Hasanah Card tidak dapat dipakai di merchant-merchant yang dikategorikan non halal, seperti, kasino, klub, diskotik, tidak dapat dipergunakan, akan ditolak," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com