Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal Buka sampai Pukul 20.00 Saat PPKM Jilid 2, Pengusaha: Lebih Baik dari Sebelumnya

Kompas.com - 22/01/2021, 08:26 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

PPKM diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari-8 Februari 2021.

Pada PPKM jilid 2 terdapat perubahan pada aturan jam operasional pusat perbelanjaan (mal) menjadi hingga pukul 20.00 dari sebelumnya pukul 19.00.

Baca juga: Pengusaha Tawarkan Mal Jadi Tempat Vaksinasi

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah untuk memperpanjang jam buka mal.

Meski sebelumnya pengusaha ingin jam buka hingga pukul 21.00.

"Namun, tentunya dengan diperpanjangnya jam operasional pusat perbelanjaan menjadi jam 20.00 adalah lebih baik daripada hanya sampai dengan jam 19.00," kata Aphonsus kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Pada PPKM jilid I yang masih berlangsung sampai 25 Januari 2021, jam operasional mal dibatasi hingga pukul 19.00.

Pengusaha mengaku telah kehilangan momentum jam sibuk (peak hour) untuk mendapatkan pengunjung.

Baca juga: Pengusaha Minta Kapasitas Dine In Restoran Jadi 50 Persen, Mal Tutup Jam 21.00

Sebab, pukul 18.30-20.30 menjadi jam dengan tingkat kunjungan yang tinggi, sehingga menjadi momentum bagi tenant ataupun restoran di mal untuk meningkatkan penjualan.

Sayangnya, ketentuan mal tutup pukul 19.00 membuat masyarakat jadi enggan berkunjung.

Oleh sebab itu, diharapkan dengan perpanjangan jam buka hingga pukul 20.00 bisa menaikkan minat masyarakat untuk datang ke mal, sekaligus membantu meningkatkan penjualan pengusaha di tengah tekanan pandemi Covid-19.

"Jika diperbolehkan beroperasi sampai dengan jam 20.00 maka diharapkan pusat perbelanjaan mendapatkan kembali peak hour kunjungan, meskipun tidak sepenuhnya," kata Alphonsus.

Ia menambahkan, hingga saat ini sektor mal selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, bahkan berlapis.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Pengusaha Minta Mal Dibuka hingga Pukul 08.00 Malam

Pertama, protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengelola mal, kedua protokol kesehatan yang diberlakukan oleh tenant atau restoran di mal.

Oleh sebab itu, dia meyakini bahwa mal menjadi salah satu fasilitas masyarakat yang aman untuk dikunjungi pada masa pandemi.

Sebab, mal sampai saat ini juga bukan sebagai klaster penyebaran virus corona.

"Prinsip utama yang diterapkan oleh pusat perbelanjaan adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten, sehingga sampai dengan saat ini terbukti bahwa pusat perbelanjaan tidak pernah menjadi klaster penyebaran," pungkas Alphonsus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com