Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat NPWP

Kompas.com - 23/01/2021, 07:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak. NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi. Masyarakst seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.

Bagaimana cara membuat NPWP?

Ada dua cara mendapatkan NPWP, yakni dengan pendaftaran online maupun langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau offline. Namun sebelum mendaftar, wajib pajak perlu menyiapkan persyarakatan yang diperlukan.

Baca juga: Sederet Manfaat Jika NPWP Istri Ikut Suami

Berikut cara mendaftar NPWP sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, Sabtu (22/1/2021):

Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
  • Surat pernyataan di atas meterai dari wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Fotocopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/ bukti pembayaran listrik

Baca juga: NPWP Bagi Mahasiswa, Perlukah?

Syarat membuat NPWP wanita yang penghasilannya terpisah dari suami.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.

  • Fotocopy NPWP suami
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak badan:

  • Fotocopy akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Fotocopy NPWP salah satu pengurus, atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  • Fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh sekurang-kurangnya oleh lurah dan kepala desa.

Baca juga: Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP

Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP ke kantor pajak terdekat, bisa secara online maupun offline.

Cara membuat NPWP online:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu daftar.
  • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  • Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  • Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  • Salin token yang sudah didapatkan
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara membuat NPWP di kantor pajak atau offline:

  • Datang ke kantor pajak terdekat sesuai dengan domisi
  • Bawa dokumen yang disyaratkan yang sudah disebutkan di atas
  • Jika domisi tak sesuai KTP, sebaiknya membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan
  • Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.
  • Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak
  • Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima
  • NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak

Baca juga: Banyak Influencer yang Tak Punya NPWP?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com