Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bisa Dapat Porsi dari Laba LPI hingga 30 Persen

Kompas.com - 25/01/2021, 18:14 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah bisa mendapatkan porsi laba dari Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment hingga 30 persen.

Namun demikian, jumlah tersebut bisa meningkat bila mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dengan kondisi tertentu.

"Pembangian laba untuk pemerintah dapat melebihi 30 persen dari laba tahun sebelumnya," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Bandingkan Lembaga Investasi di Beberapa Negara, Sri Mulyani Sebut LPI Mirip di India

"Apabila mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, mungkin dalam kondisi tertentu, Menteri Keuangan sebagai pembuat keputusan di mana labanya bisa melebihi 30 persen," lanjut dia.

Sebelum menyetorkan laba kepada negara, LPI harus terlebih dahulu menyetorkan laba mereka sebesar 10 persen sebagai cadangan wajib.

Kemudian, bila terdapat akumulasi laba ditahan mencapai 50 persen dari modal awal LPI, maka pemerintah bisa mendapatkan jatah laba sebesar 30 persen tersebut.

"Dividen ke pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Jadi sisanya akan tetap kembali menjadi pemupukan modalnya LPI," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Urgensi Pembentukan LPI kepada DPR

Saat ini, pemerintah telah memberikan setoran modal awal sebesar Rp 15 triliun untuk LPI.

Jumlah tersebut secara bertahap akan meningkat menjadi RP 75 triliun tahun ini.

Modal tersebut diharapkan bisa dioptimalisasi oleh LPI, dengan menarik dan mengelola FDI melalui skema co-investment atau kerja sama investasi.

Untuk itu, LPI bakal membentuk master fund, sub fund, maupun perusahaan patungan.

"Untuk meningkatkan nilai aset tersebut RI dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang di antaranya dengan membentuk perusahaan patungan. Jadi dalam hal ini bisa membentuk perusahaan patungan dengan penyertaan modal dan kalau aset-aset yang dianggap tadi dengan kualifikasi seperti yang ada dalam Mahkamah Konstitusi," jelas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com