Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Cara Membuat Paspor via Online, Berikut Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 25/01/2021, 19:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor adalah salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Sebagai identitas resmi, paspor dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Dikutip dari Indonesia.go.id, Senin (25/1/2021), Indonesia saat ini mengenal dua jenis paspor yang diterbitkan untuk warga negaranya, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat NPWP

Cara membuat paspor saat ini sudah bisa dilakukan secara online (cara membuat paspor online). Pengajuan pendaftaran paspor online membuat masyarakat tak harus wara-wiri ke kantor imigrasi terdekat.

Prosedur membuat paspor online tentunya lebih praktis dan menghemat waktu. Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual, yakni dengan datang ke kantor Imigrasi.

Tapi yang harus diingat adalah membuat paspor secara online tidak akan membuat kita bebas untuk tidak datang ke Kantor Imigrasi. Pemohon paspor tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.

Berikut ini syarat membuat paspor berdasdarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:

Baca juga: Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya

  1. KTP, asli dan fotocopy
  2. Kartu Keluarga, asli dan fotocopy
  3. Alta kelahiran, asli dan fotocopy
  4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
  5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang

Berikut cara mendaftar antrean paspor online:

  1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/
  2. Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
  3. Setelah membuat akun, pilihlah tempat kantor Imigrasi yang akan dituju
  4. Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi
  5. Setelah selesaim kita akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak. Print pdf tersebut harus ditunjukan saat datang ke kantor Imigrasi yang dipilih.

Cara membuat paspor di kantor Imigrasi:

  1. Siapkan semua dokumen syarat membuat paspor yang sudah disebutkan di atas, termasuk print pdf yang dicetak saat mendaftar antrean online
  2. Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih saat pendaftaran online
  3. Antre dan melakukan proses wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari
  4. Setelah wawancara, pemohon paspor harus membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.
  5. Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
  6. Pemohon paspor bisa mengambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima saat proses wawancara.

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Syarat Dapat BLT UMKM

Biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut (Berikut ini biaya membuat paspor):

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000 
  2. Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000
  4. Biaya paspor hilang Rp 1.000.000
  5. Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp 0
  6. Biaya paspor rusak Rp 500.000
  7. Biaya paspor rusak akibat kahar Rp 0

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com