Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

280 Pekerja Migran Akan Ditempatkan di Arab Saudi dengan Sistem Baru

Kompas.com - 27/01/2021, 21:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menyiapkan implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Uji coba penempatan melalui SPSK ke Arab Saudi rencananya akan dimulai akhir Februari tahun ini, dengan penempatan sekitar 280 pekerja migran.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono mengatakan, Kemenaker telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk memastikan kesiapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam mengimplementasikan SPSK ini.

"Jangan sampai kita sudah siapkan dengan baik, tapi di sana pun belum siap. Artinya kedua belah pihak yaitu P3MI dan syarikah ini harus sama-sama sudah siap," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Menaker Nilai Pekerja Migran Indonesia Pahlawan Perekonomian Nasional

Melalui skema SPSK, jelas Suhartono, sistem perjanjian atau kontrak bagi pekerja migran bukan lagi dengan user (pengguna), melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah (perusahaan).

Dia menambahkan, pihaknya juga ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK. Mulai dari tahap persiapan dan proses pemberangkatan di Indonesia, maupun sesampainya di negara penempatan.

"Saya juga memastikan mereka ketika di dalam negeri, di Indonesia, ini clear. Dia tidak terpapar Covid-19. Demikian juga nanti setelah berangkat ke negara penempatan ini protokol kesehatan juga pasti dilakukan," ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, pemerintah akan memastikan semua calon PMI yang akan diberangkatkan benar-benar telah memenuhi persyaratan. Salah satunya memiliki sertifikat kompetensi.

Sementara Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam penempatan pekerja migran ke Arab Saudi dengan skema SPSK. Pihaknya terus melakukan berbagai persiapan dalam melaksanakan skema SPSK.

"Saat ini ada P3MI yang telah memiliki Job Order (JO) dan siap memberangkatkan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK. Nantinya, para PMI yang diberangkatkan akan bekerja sebagai housekeeper. Ditargetkan akhir Februari kita mencoba memberangkatkan kurang lebih 280 PMI," kata Ayub.

Dalam implementasi SPSK tahap pertama ini, kata Ayub, P3MI akan memprioritaskan eks PMI. Baik eks PMI yang pernah bekerja di Timur Tengah, maupun di Negara-negara Asia Pasifik. Sedangkan untuk PMI baru, salah satu syarat mutlaknya adalah memiliki kompetensi dan kemampuan bahasa.

"Dari sisi kompetensi kami prioritaskan PMI yang sudah berpengalaman ke luar negeri. Artinya bisa eks PMI ke Timur Tengah atau eks Asia Pasifik, itu juga menjadi prioritas kita. Sambil menunggu yang lain meningkatkan kompetensi," ujarnya.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Hanya Boleh Kerja di 17 Negara, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com